DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis LH Perbaiki Pengelolaan Sampah

redaksi
28 Okt 2025 14:13
Medan News 0 15
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan menyampaikan keprihatinan terkait sistem pengelolaan kebersihan di Kota Medan yang dinilai masih jauh dari harapan.

Mulai dari pelayanan, minimnya sarana prasarana Tempat Pemrosesan Sampah (TPS), hingga penerimaan dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang masih rendah, menjadi sorotan utama.

Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Terjun juga dinilai sangat memprihatinkan. Sampah menumpuk dan membutuhkan penanganan serius dari pihak terkait.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan keseriusan dan kemampuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, dalam mengelola persampahan agar menjadi lebih baik saat rapat evaluasi triwulan III yang digelar di ruang Komisi 4, Senin (27/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Paul Simanjuntak mengkritik kondisi pengelolaan sampah yang dinilai tidak memuaskan. “Apalagi masalah retribusi WRS yang masih sangat minim dan banyak yang menunggak. Pelayanan pun sering dikeluhkan warga,” katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Melvi Marlabayana yang baru menjabat sebagai Kadis LH sejak Agustus 2025, menyampaikan bahwa penanganan sampah saat ini membutuhkan komitmen dan inovasi.

“Sarana dan prasarana masih terbatas, dan jumlah WRS yang ada pun sangat sedikit. TPA Terjun pun sudah penuh,” ujarnya.

Melvi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi data terkait jumlah WRS.

“Kami sedang melakukan update jumlah WRS dan menargetkan peningkatan jumlah warga yang terlibat. Agar optimal, semua ASN Kota Medan yang berdomisili di sini akan didorong ikut serta dalam program tersebut,” katanya.

Selain itu, Melvi menyebutkan bahwa pengelolaan kebersihan Kota Medan sedang didiskusikan dengan tim ahli. Terkait pembayaran retribusi sampah, pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan PLN dan Perumda PDAM untuk memudahkan proses pembayaran.

Mengenai penanganan TPA Terjun yang sudah penuh, Melvi menjelaskan bahwa pihaknya telah menambah lahan seluas 5 hektar di samping TPA tersebut untuk pengelolaan sampah berbasis Energi Listrik (PSEL).

“Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan PSEL, yang diharapkan berjalan sesuai target operasional pada Oktober 2026,” ujarnya.

Melvi berharap seluruh stakeholders, termasuk DPRD, mendukung berbagai langkah inovatif tersebut.

“Kami juga mengajukan kolaborasi lintas instansi dan dukungan penuh untuk program Sosialisasi Persampahan agar pengelolaan sampah di Medan semakin optimal,” pungkasnya. (Reza)