Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF ) tahun anggaran 2024, ES kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Ketidakhadirannya ini adalah yang kedua kali sejak pria yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ES juga tidak hadir saat pemanggilan penyidik, Kamis (13/11/2025).
Sekadar memberitahukan ES ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
“Hari ini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, di Medan, kemarin.
Rizza menjelaskan bahwa ketidakhadiran ES disampaikan melalui surat keterangan sakit yang dititipkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan.
Penyidik akan kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka. Jika ES tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut, penyidik menyatakan siap melakukan upaya paksa.
“Kita akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Sekadar memberitakan, selain ES, penyidik Kejari Medan juga menetapkan BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam proyek ini sebagai pengguna anggaran dan juga MH selaku selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival dengan pagu anggaran Rp4,85 miliar itu ditemukan dugaan penyimpangan prosedur dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar. (Reza)