Rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menyajikan diskusi tajam mengenai konsekuensi hukum berat bagi pelaku korupsi di tengah situasi bencana.
PANYABUNGAN , kaldera.id – Rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menyajikan diskusi tajam mengenai konsekuensi hukum berat bagi pelaku korupsi di tengah situasi bencana. Melalui seminar hukum daring yang diikuti jajaran pejabat daerah, fokus utama tertuju pada ancaman pidana mati yang mengintai penyeleweng dana kemanusiaan.
Seminar bertajuk Penerangan Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, pada Selasa (9/12/2025).
Dalam kegiatan itu, narasumber utama Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), materi yang disampaikan lugas dan mudah dimengerti. Profesor Alvi menekankan bahwa korupsi dana bencana alam termasuk dalam “keadaan tertentu” yang dapat memicu hukuman paling berat.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999), pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.
“Ancaman pidana mati adalah pidana alternatif karena perbuatan pelaku yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan haknya, terutama pada saat mengalami bencana alam,” tegas Prof. Alvi Syahrin dalam paparannya.
Kajari Ajak Kolaborasi Awasi Anggaran Bencana
Plt. Kajari Madina Yos A Tarigan menyampaikan bahwa seminar daring ini digelar untuk efisiensi sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya integritas, terutama dalam mengelola dana-dana rawan.
“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen kita bersama,” ujar Yos A Tarigan. Ia secara khusus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Bupati Madina H. Saipullah Nasution beserta jajaran OPD, Camat, dan kepala desa yang hadir secara daring, untuk berkolaborasi mengawasi dan memastikan setiap rupiah anggaran penanggulangan bencana digunakan seadil-adilnya dan setransparan mungkin.
Bupati Madina Saipullah Nasution menyambut baik pencerahan hukum ini dan berharap seluruh bantuan disalurkan secara resmi, transparan, dan tepat sasaran.
Kegiatan ditutup dengan pantun dari Plt Kajari Madina, menyuarakan komitmen bersama: Sungai Batang Gadis airnya mengalir, Bencana datang, mari kita bersabar. Korupsi di Madina harus kita singkir, Demi rakyat sejahtera, jujur dan benar. (efri surbakti/red)