Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution berfoto bersama dengan PPPK yang dilantik, Rabu (24/12/2025). Foto; dokumen Dinas Kominfo SumutDELISERDANG, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi mengangkat 11.625 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Rabu (24/12/2025).
Dari total 11.625 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 7.522 tenaga guru, 4 tenaga kesehatan, dan 4.099 tenaga teknis yang akan bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jumlah ini menunjukkan peran saudara-saudara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bobby.

Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat untuk memberikan pelayanan secara maksimal agar manfaat kehadiran aparatur pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pelayanan harus bisa lebih dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Bobby menekankan bahwa pengabdian sebagai PPPK Paruh Waktu tidak semata-mata dimaknai sebagai pekerjaan untuk memperoleh penghasilan, melainkan sebagai amanah yang mengandung tanggung jawab moral.
“Pengabdian PPPK paruh waktu lebih dari itu, pengabdian adalah amanah yang luhur, yang menuntut pelaksanaan tugas dengan penuh ketulusan, integritas, loyalitas, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” sebutnya.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
“Pengangkatan ini sesuai dengan visi pertama Gubernur Sumut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menata manajemen ASN secara lebih profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, Bobby meminta PPPK Paruh Waktu untuk memperkuat persatuan dan soliditas ASN, menjaga netralitas, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya kepedulian sosial, kesiapsiagaan bencana, dukungan terhadap pembangunan daerah, serta komitmen mengawal reformasi birokrasi dan menjaga nama baik ASN.
Menutup arahannya, Bobby menyampaikan harapan agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi awal untuk menunjukkan kinerja terbaik dan kontribusi nyata bagi pembangunan Sumatera Utara.
“Saya berharap momentum ini menjadi titik awal untuk menunjukkan kinerja terbaik, berprestasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (Reza)