Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura–PKB, Roma Uli Silalahi, mendesak Pemerintah Kota Medan agar mewajibkan integrasi edukasi bahaya rokok di lingkungan sekolah menyusul perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Roma Uli menegaskan, edukasi bahaya rokok harus menjadi bagian dari kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler sebagai langkah pencegahan meningkatnya jumlah perokok anak di Kota Medan.
“Pemko Medan melalui pihak sekolah harus secara rutin mengintegrasikan edukasi bahaya rokok dan penolakan ajakan merokok, baik melalui kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Ini penting untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang disebabkan oleh rokok,” ujar Roma Uli, kemarin.
Ia menilai, perubahan Perda KTR harus dimaksimalkan implementasinya, tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada pencegahan sejak dini.
Salah satunya dengan memastikan anak-anak tidak dilibatkan dalam aktivitas pembelian rokok.
“Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam pembelian rokok. Perda ini harus benar-benar melindungi generasi muda dari paparan nikotin sejak dini,” tegasnya.
Menurut Roma Uli, Perda KTR bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi atau melarang aktivitas merokok di area tertentu, seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat umum, dan ruang publik lainnya.
“Dengan adanya Perda KTR, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan bukan perokok, dari paparan asap rokok,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok serta berkurangnya aktivitas merokok di tempat umum.
Selain itu, Roma Uli mendorong pembatasan pemasangan iklan produk rokok di media luar ruang, terutama di sekitar fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan, guna menekan peningkatan prevalensi perokok anak di Kota Medan.
“Pembatasan iklan rokok sangat penting agar anak-anak tidak terus terpapar promosi rokok, terutama di sekitar sekolah dan fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
Terkait sanksi, Roma Uli menilai besaran denda administratif dalam perubahan Perda KTR masih tergolong wajar, yakni Rp200.000 bagi perokok dan Rp5.000.000 bagi pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok yang melanggar ketentuan.
“Besaran denda ini masih dalam batas kewajaran. Tujuan utamanya bukan semata-mata menghukum, tetapi melindungi kesehatan anak dari paparan nikotin sejak dini,” tegasnya.
Roma Uli juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap anak usia dini dari paparan asap rokok pasif yang berisiko menimbulkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Ia menekankan pentingnya peran orang tua sebagai teladan, penciptaan lingkungan bebas rokok, serta pelibatan sekolah dan komunitas dalam program edukasi kesehatan.
“Edukasi sejak dini, peran orang tua, serta kolaborasi sekolah dan komunitas sangat penting untuk membentuk perilaku hidup sehat dan menyukseskan Perda KTR di Kota Medan,” pungkasnya.
(Reza)