Jusup Ginting Suka
MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan Jusup Ginting Suka emosi melihat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang masih dipersulit dan bertele tele.
Bahkan, diduga ada ASN merangkap calo dengan mengarakan ke konsultan tertentu untuk pengurusan PBG.
” Kami banyak menerima laporan terkait pengurusan PBG di Dinas Perkimcikataru Kota Medan, salah satunya ada warga sudah membayar Rp 28 juta, tapi hasilnya PBG tidak keluar. Bahkan, bangunannya dibongkar,” tegas Jusup dengan nada kesal saat rapat evaluasi dengan Dinas Perkimcikataru Kota Medan di ruang Komisi 4 Gedung Dewan, Senin (5/1/2026).
Untuk itu ia meminta Kadis Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang merangkap menjadi calo pengurusan PBG.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan spesifikasi bangunan agar Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat keluar.
” Disini kami ingin mempertanyakan spesifikasi atau ukuran bangunan agar KRK keluar hingga ke tahap PBG. Sebab, ini yang menjadi persoalan saat proses pengurusan. Masih saja ada tahap kekurangan padahal sudah ada konsultan ,” ucap Paul.
Ia juga mengkritisi lamanya proses pengurusan di Dinas Perkimcikataru sehingga diminta untuk belajar ke Deli Serdang, Sergai hingga Tebing Tinggi.
” Sudah saatnya Dinas Perkimcikataru belajar ke tiga daerah ini karena proses pengajuan PBG sangat cepat ,” katanya.
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
Sedangkan terkait spesifikasi ukuran bangunan agar KRK lanjut ke PBG, dirinya tidak mengetahui.
” Untuk teknis gambar atau pun ukuran spesifikasi tidak diatur dan ilmu saya tidak sampai disini ,” pungkasnya. (Reza)