Wakil Ketua DPRD Medan, T Bahrumsyah
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan resmi menetapkan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme kerja DPRD dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris DPRD Muhammad Ali Sipahutar, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan tata tertib disampaikan anggota DPRD Bahrumsyah.
Ia menegaskan bahwa perubahan Tatib merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dijalankan oleh DPRD.
“Perubahan tata tertib ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi agar pelaksanaan tugas DPRD berjalan tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Bahrumsyah dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Pansus perubahan Tatib dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Medan pada 5 Januari 2026, setelah melalui tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Sejumlah poin penting yang diatur dalam perubahan Tatib tersebut antara lain penguatan mekanisme harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dengan kementerian dan lembaga terkait, sebagaimana diamanatkan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tata tertib juga mengatur jangka waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan, serta penyesuaian nomenklatur kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
DPRD Kota Medan menilai pembaruan tata tertib ini menjadi dasar penting dalam memperkuat kelembagaan dewan serta memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan lebih efektif dan terukur. (Reza)