Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas
MEDAN, kaldera.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan harus dikelola secara mandiri dan profesional layaknya entitas bisnis, bukan birokrasi.
Dengan aset besar, pasar yang sudah tersedia, serta sumber pendapatan yang berjalan, Rico menyatakan tidak ada alasan perusahaan daerah tersebut merugi.
Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Medan, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan, persoalan yang bisa diselesaikan secara internal wajib ditangani manajemen. Pemko Medan hanya akan turun tangan jika permasalahan sudah berada di luar kemampuan perusahaan.
“Kalau aset besar, tenaga kerja ada, pasar sudah tersedia, tapi masih rugi, berarti ada yang salah dalam manajemennya,” tegas Rico.
Rico meminta pola pikir birokratis segera ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan bisnis yang berorientasi pada investasi, keuntungan, dan keberlanjutan usaha.
Ia mencontohkan pusat perbelanjaan modern yang mampu berkembang dengan aset terbatas, sementara PUD Pasar justru memiliki keunggulan berupa kewenangan daerah dan aset strategis.
Dalam arahannya, Rico juga meminta PUD Pasar memetakan seluruh pasar yang dikelola dan menetapkan skala prioritas pembenahan.
Tahap awal difokuskan pada sekitar 10 pasar dengan kondisi paling mendesak, sebelum dilanjutkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Perencanaan ini harus melibatkan OPD terkait, terutama menyangkut kebersihan, infrastruktur, dan ketertiban.
Penataan sumber daya manusia turut menjadi sorotan.
Rico menekankan efisiensi organisasi dengan indikator kinerja yang jelas melalui Key Performance Indicator (KPI). Jumlah pegawai, menurutnya, harus disesuaikan dengan kebutuhan riil perusahaan, bukan sekadar mempertahankan struktur lama.
Secara khusus, Rico menyoroti Pasar Petisah sebagai kawasan strategis dan bersejarah di pusat Kota Medan.
Ia mendorong pengembangan Pasar Petisah sebagai pusat ekonomi kreatif dan aktivitas malam, namun dengan kurasi tenant yang ketat agar tidak gagal di tengah jalan.
Wacana pemindahan angkringan malam dari Jalan Gatot Subroto dan Nibung Raya ke kawasan Pasar Petisah juga mengemuka untuk mendukung penataan kota dan menghidupkan ekonomi malam hari.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan mengungkapkan, sekitar 50–70 persen infrastruktur pasar rakyat di Medan mengalami kerusakan akibat usia bangunan.
Kondisi tersebut berdampak pada kebersihan, pelayanan, dan pendapatan yang belum optimal. Jika tidak segera dibenahi, pasar dikhawatirkan semakin ditinggalkan pedagang dan pembeli.
Sebagai langkah perbaikan, PUD Pasar menyiapkan transformasi 2026 yang mencakup audit kondisi pasar, penerapan KPI pegawai, SOP pelayanan maksimal tiga hari kerja, sistem pengaduan satu pintu, hingga penerapan e-kontribusi untuk menutup potensi kebocoran pendapatan.
Di akhir pertemuan, Rico Waas meminta seluruh rencana dan persoalan PUD Pasar dirangkum dalam laporan komprehensif, termasuk penilaian aset secara kuantitatif oleh BKAD.
Ia menegaskan, kejelasan nilai aset menjadi kunci agar kerja sama dengan pihak ketiga berjalan transparan dan profesional. (Reza)