Wali Kota Medan Rico Waas
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Kebijakan yang dikeluarkan Februari 2026 ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular di bahu jalan serta pembuangan limbah ke saluran drainase umum.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, penjualan daging non-halal wajib dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dan memiliki izin resmi.
Limbah berupa darah, kotoran, dan sisa potongan hewan juga harus dikelola secara higienis agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan.
Pemko Medan menginstruksikan seluruh camat dan lurah melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pelaku usaha guna memastikan aktivitas berjalan sesuai aturan.
Penerbitan SE ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menciptakan tata kota yang lebih tertib dan sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kerukunan masyarakat di Kota Medan yang majemuk.
Pemko Medan menargetkan sistem penjualan yang lebih tertata dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan sehingga tidak lagi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan bagi warga. (Reza)