Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Nonhalal, Hanya Atur Lokasi dan Limbah

redaksi
22 Feb 2026 20:16
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal bukan kebijakan pelarangan, melainkan penertiban agar aktivitas usaha tetap tertib dan tidak memicu polemik.

Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Kominfo, Arrahmaan Pane, di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

Sofyan menyebut pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal.

Kebijakan tersebut mengatur lokasi penjualan agar tidak berada di badan jalan, trotoar, drainase, serta tidak menimbulkan gangguan di sekitar rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum.

Pemko Medan juga menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu.

Pedagang yang menempati lokasi tersebut dibebaskan retribusi selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun.

“Ini penataan agar usaha tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan.

Citra Effendi Capah menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pedagang tanpa terkecuali, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia menegaskan pedagang wajib mencantumkan label produk guna menghindari kesalahan pembelian oleh konsumen.

Menurutnya, edaran itu disusun melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah titik.

Menanggapi tudingan diskriminasi, Sofyan menyatakan pemerintah terbuka untuk dialog agar kebijakan tidak disalahartikan.

Ia menegaskan substansi aturan adalah penataan dan pengelolaan limbah, bukan pembatasan hak berdagang.

Kebijakan ini memicu perhatian publik karena menyangkut isu sensitif di kota majemuk seperti Medan.

Pemko menegaskan komitmennya menjaga ketertiban usaha sekaligus harmoni sosial di tengah keberagaman. (Reza)