Faisal Arbie
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menerapkan sistem digital dalam penerimaan pajak daerah guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran.
Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) PAD, Faisal Arbie, menyebut peluang peningkatan PAD dari berbagai objek pajak masih sangat besar. Namun, sistem manual atau assemblage yang selama ini digunakan dinilai rawan menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan.
“Selama ini dugaan kebocoran PAD cukup besar karena sistem masih manual. Kita tidak menuduh adanya pengemplang pajak, tetapi banyak laporan yang tidak rasional. Dengan digitalisasi, peningkatan PAD diyakini akan signifikan,” ujar Faisal di Gedung DPRD Medan, Selasa (7/4/2026), usai rapat dengan Bapenda.
Menurutnya, Pansus PAD DPRD Medan telah sepakat mendorong penggunaan teknologi digital dalam sistem perpajakan daerah. Kebutuhan perangkat dan sistem tersebut akan diusulkan masuk dalam alokasi anggaran pada KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Faisal menargetkan implementasi sistem pajak digital dapat mulai direalisasikan pada 2027.
Sistem yang dimaksud meliputi layanan berbasis elektronik seperti e-Filing (pelaporan pajak online), e-Payment (pembayaran pajak online), serta e-SPT dan sistem administrasi pajak daring lainnya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah sektor yang berpotensi mengalami kebocoran PAD antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air bawah tanah, dan parkir.
“Selama ini menggunakan sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan dan membayar sendiri pajaknya. Sistem ini berpotensi terjadi manipulasi data,” katanya.
DPRD Medan menilai optimalisasi pajak dari sektor unggulan seperti hotel, restoran, dan hiburan dapat mendorong peningkatan PAD secara signifikan. Saat ini, PAD Kota Medan tercatat sekitar Rp3 triliun dan ditargetkan bisa meningkat hingga Rp5 triliun.
Selain itu, Pansus juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah objek pajak seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan lokasi parkir untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, DPRD Medan juga meminta Bapenda untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 triliun. Tunggakan tersebut diketahui telah berlangsung sejak 1994.
“Kami mendorong Bapenda membuka ruang keringanan bagi wajib pajak, seperti skema cicilan dan potongan tertentu, agar tunggakan bisa segera diselesaikan,” pungkas Faisal. (Reza)