PSI Medan Desak Pelaku Malpraktik Ditindak, Rumah Sakit Tak Boleh Persulit Pasien UHC

redaksi
12 Okt 2026 22:37
Medan News 0 38
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan mendesak penindakan tegas terhadap rumah sakit dan tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktik. PSI juga menyoroti pelayanan pasien UHC, prosedur berbelit, hingga perlakuan tidak ramah yang dinilai harus dibenahi melalui Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan.

Desakan itu disampaikan juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dalam pandangan fraksi terhadap usulan Ranperda tentang Sistem Kesehatan pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (12/10/2026).

PSI menyatakan setuju Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan. Fraksi ini berharap regulasi baru mampu menjawab keluhan masyarakat sekaligus memperkuat mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Henry menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu diperbarui agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.

Namun, harmonisasi regulasi nasional, menurutnya, tidak boleh sebatas menyalin ketentuan. Aturan baru harus menjawab persoalan khas Medan sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk besar, kepadatan tinggi, dan kebutuhan layanan kesehatan yang beragam.

“Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan beragam,” sebut Henry.

Dalam catatan fraksinya, PSI meminta seluruh puskesmas, klinik, dan rumah sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas. Dinas Kesehatan juga didorong rutin menggelar pelatihan kepuasan pelanggan bagi tenaga medis dan paramedis agar masyarakat tidak menghadapi prosedur berbelit atau pelayanan yang tidak ramah.

PSI turut menyoroti ketersediaan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC). Fraksi ini mengusulkan adanya ketentuan mengenai jumlah minimum kamar pasien BPJS dan UHC di rumah sakit, serta pemasangan papan pengumuman berukuran besar yang menyatakan fasilitas kesehatan tersebut melayani UHC Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara.

Di sisi lain, PSI meminta Dinas Kesehatan menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik secara cepat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan laporan harus tetap mengedepankan pemeriksaan dan proses yang semestinya agar tindakan dijatuhkan berdasarkan hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperkuat layanan tingkat pertama, PSI mengusulkan peningkatan kualitas sumber daya manusia di puskesmas. Fraksi tersebut juga mendorong ketersediaan dokter umum, dokter gigi, dokter penyakit dalam, dan dokter spesialis sesuai kebutuhan serta ketentuan pelayanan kesehatan.

Pengawasan terhadap keamanan pangan anak sekolah juga menjadi perhatian. PSI meminta Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi jajanan sekolah yang berpotensi tidak aman, disertai edukasi rutin ke sekolah-sekolah.

Henry menegaskan, pembentukan perda tidak boleh menjadi tujuan akhir. Regulasi itu harus menjadi instrumen untuk membangun pelayanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, dan transparan, dengan keselamatan masyarakat sebagai prioritas.

“Pada akhirnya tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” imbuhnya.  (Reza)