Tarif Parkir Jalan Sugiono Tembus Rp10 Ribu, Dishub Medan Akui Tak Sesuai Perwal

redaksi
14 Okt 2026 14:36
Medan News 0 35
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Tarif parkir tepi jalan umum di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diduga dipungut hingga Rp10.000 untuk mobil. Praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan tarif parkir mobil Rp4.000 dan sepeda motor Rp2.000.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengakui Jalan Kolonel Sugiono merupakan lokasi parkir yang dikelolanya. Dishub memastikan tarif resmi di kawasan tersebut tetap mengacu pada Perwal, bukan berdasarkan penetapan sepihak juru parkir.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengunjung restoran seafood di kawasan tersebut, Faridah, mengaku diminta membayar Rp10.000 saat memarkirkan mobil di belakang Bank BNI, Jalan Kolonel Sugiono.

Faridah menuturkan, saat hendak meninggalkan lokasi, adiknya menyodorkan uang Rp6.000 untuk membayar parkir. Namun, juru parkir menyatakan uang tersebut masih kurang dan meminta tambahan Rp4.000 sehingga total pembayaran menjadi Rp10.000.

Padahal, tarif parkir mobil yang berlaku berdasarkan Perwal Medan Nomor 9 Tahun 2026 hanya Rp4.000.

“Dalam satu malam mobil yang parkir di lokasi tersebut bisa di atas 50 unit karena mau makan malam di restoran itu. Bahkan lebih. Sementara uang parkirnya tidak tahu mengalir ke mana,” celetuk Faridah.

Ia juga mengaku mendapat jawaban bahwa uang parkir tersebut tidak disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) ketika adiknya mempertanyakan aliran uang yang dipungut.

Menanggapi persoalan itu, Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Richard Simatupang, menegaskan pungutan Rp10.000 untuk mobil tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.

“Jika ditagihnya Rp10.000 berarti juru parkirnya liar. Dan itu sudah tidak benar tarifnya. Karena berdasarkan Perwal hanya Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor,” tegas Richard di sela rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Selasa (14/10/2026).

Richard menyatakan Dishub akan melakukan penertiban di lokasi tersebut. Ia menyebut instansinya memiliki Tim Cegah Pelanggaran Parkir dan Wajib Lalu Lintas (Cakrawala) untuk membantu pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Kita kan ada Tim Cakrawala,” pungkasnya.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut mendesak Dishub menertibkan juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan.

Menurutnya, warga tidak boleh dibebani pungutan melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2026 tarif parkir Rp4.000, ya warga bayar tetap Rp4.000, tidak boleh lebih dari itu dikutip,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, juru parkir yang terbukti melakukan pungutan tidak sesuai aturan harus ditindak. Ia meminta Tim Cakrawala turun langsung untuk memeriksa kondisi di lapangan dan memastikan pelaksanaan parkir berjalan sesuai ketentuan.

Persoalan ini menjadi ujian bagi Dishub Medan dalam mengawasi parkir tepi jalan umum. Penertiban di Jalan Kolonel Sugiono diperlukan agar tarif resmi benar-benar berlaku dan masyarakat tidak dirugikan oleh pungutan yang melebihi ketentuan. (Reza)