Wali Kota dan Komisi 4 Duduk Semeja, Parkir Rp10 Ribu hingga Banjir Letda Sujono Jadi Pembahasan

redaksi
19 Okt 2026 20:45
Medan News 0 38
4 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Tarif parkir yang melampaui ketentuan, banjir di Jalan Letda Sujono, hingga keterbatasan mobil pemadam kebakaran untuk gedung bertingkat menjadi sederet persoalan yang dibahas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Komisi 4 DPRD Medan, Senin (19/10/2026).

Pertemuan di Balai Kota Medan itu juga membahas pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah, transportasi massal, ruang terbuka hijau (RTH), hingga pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rico Waas bersama Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap menerima rombongan Komisi 4 DPRD Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota komisi lainnya.

Dalam pembahasan infrastruktur, Rico meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi memaparkan progres penanganan banjir dan drainase sepanjang 2026 sekaligus menetapkan prioritas program pada 2027.

Ia menegaskan, penanganan harus diarahkan ke titik genangan dengan dampak paling besar, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, sependapat bahwa penanganan banjir membutuhkan pemetaan masalah dan pemilihan solusi yang tepat, seperti sumur resapan maupun pompa.

“Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan,” kata Paul.

Selain banjir, persoalan tarif parkir juga mendapat perhatian. Rico meminta Dinas Perhubungan menindak tegas pungutan yang melebihi tarif resmi, terutama di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan.

Ia mencontohkan tarif parkir sepeda motor yang seharusnya Rp2.000, tetapi dipungut Rp5.000. Sementara tarif mobil yang semestinya Rp3.000 disebut mencapai Rp10.000.

“Ini perlu tindakan tegas,” ujar Rico.

Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas pengawasan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Di sektor lingkungan hidup, Rico meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan pencemaran dan limbah perusahaan serta menindak pelanggaran sesuai aturan. Sementara itu, Paul menyoroti penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan sampah, serta ketersediaan dan akses tempat pemakaman umum bagi warga.

Terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rico menyebut program tersebut masih dalam tahap persiapan dan perancangan. Peletakan batu pertama ditargetkan berlangsung pada akhir 2026 atau awal 2027, sedangkan operasional direncanakan pada 2028.

Persoalan transportasi massal juga masuk dalam pembahasan. Rico mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas skema pembiayaan dan pembagian tanggung jawab dalam program Bus Rapid Transit (BRT).

Menurutnya, pembagian biaya harus proporsional antara pemerintah kota, provinsi, dan daerah terkait agar program tersebut tidak membebani kemampuan fiskal Kota Medan. Evaluasi kontrak dan regulasi juga dinilai perlu dilakukan.

Usulan menggratiskan ongkos transportasi umum bagi pelajar turut dibahas. Rico menyatakan gagasan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat menjadi perhatian serius. Rico menyebut sekitar 161 bangunan di Medan memiliki ketinggian lebih dari empat lantai, sedangkan jangkauan armada tangga pemadam kebakaran yang tersedia masih terbatas.

Ia meminta dilakukan kajian pengadaan mobil tangga hidrolik, termasuk pemeriksaan spesifikasi dan perbandingan harga dengan armada milik Jakarta, Surabaya, dan Bekasi. Perkiraan harga yang mencapai puluhan miliar rupiah per unit harus diverifikasi sebelum pengadaan dilakukan.

Paul mendukung penguatan armada, penambahan unit pelaksana teknis (UPT), serta pemenuhan kebutuhan personel dan fasilitas pemadam kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat waktu respons dan meningkatkan keselamatan warga.

Sementara itu, dalam urusan perumahan dan tata ruang, Paul menyoroti persoalan PBG dan pemenuhan target ruang terbuka hijau publik sebesar 20 persen. Ia mendorong kajian pembelian lahan untuk taman, ruang rekreasi, dan fasilitas sosial, sekaligus kejelasan bagi warga yang tanahnya masuk peruntukan RTH tetapi belum dapat dimanfaatkan.

Menanggapi persoalan PBG, Rico menilai aturan dan proses pengurusan perlu diperbaiki agar tidak menyulitkan masyarakat. Ia juga meminta adanya kesamaan pemahaman mengenai perbedaan retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dengan biaya jasa konsultan pribadi.

Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dan menghindari praktik pengarahan pemohon kepada konsultan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pertemuan itu menjadi forum bagi Pemko Medan dan DPRD untuk membahas sejumlah persoalan perkotaan yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Keduanya menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan agar program pembangunan tepat sasaran dan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. (Reza)