Site icon Kaldera.id

Ekspor Benih Lobster Batal, Aturan Tetap Direvisi

Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Menteri KKP, Edhy Prabowo.

MEDAN, kaldera.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tak meneruskan wacana ekspor benih lobster. Tapi revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 56/2016 tetap dilakukan. Pasalnya, dalam Permen tersebut, nelayan dilarang menangkap benih lobster dan juga membudidayakannya.

Seperti dilansir detiknews, hal ini disampaikan Edhy usai menemui nelayan dan pembudidaya lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/12/2019). Di sana, Edhy melihat pembudidayaan lobster yang berlangsung dengan baik. Melihat hal tersebut, Edhy memastikan ekspor benih lobster hanya tinggal cerita.

“Jadi ekspor itu cuma cerita, kalau ini semua ada, jadi ekspor itu tinggal cerita saja. Kita akan ekspor yang hasilnya,” kata Edhy.

Adapun Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia nantinya akan tetap dievaluasi. Namun, evaluasinya terkait aturan penangkapan dan pembudidayaan. “Jadi kalau memang Bapak/Ibu mau membudidaya kita kasih jalan. Kalau perlu yang 11 juta dibudidayakan saja, dibesarkan sendiri,” kata Edhy.

“Nah sekarang ke depannya harus diatur, dengan cara yang seperti ini kalau dibiarkan massive ini banyak penyakit yang muncul. Jadi ke depan mau diatur untuk yang lebih baik,” tukasnya.(f rozi/dtn)

Exit mobile version