Menaker Kirim Utusan Cegah Indosat PHK 677 Karyawan

Serikat Pekerja Indosat menolak program PHK massal yang dilakukan oleh direksi PT Indosat Tbk.
Serikat Pekerja Indosat menolak program PHK massal yang dilakukan oleh direksi PT Indosat Tbk.

JAKARTA, kaldera.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memeriksa rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawan PT Indosat Tbk Pemerintah akan mencari tahu apakah perusahaan nantinya memberikan bantuan kepada karyawan yang terkena PHK untuk mencarikan kerja di tempat lain.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menuturkan sudah menugaskan ‘bawahannya’ di Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) untuk melakukan dialog dengan manajemen Indosat dan Serikat Pekerja Indosat.

“Saya sudah minta ke Ditjen PHI untuk mengajak mereka bicara mengenai apakah (mereka yang terkena PHK) masih bisa dipertahankan. Kemudian apa kira-kira bisa membantu akses penempatan di tempat kerja lain tidak,” ungkap Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/2/2020), seperti dilansir CNN.

Dia mengaku belum ada laporan dari manajemen Indosat mengenai PHK yang dilakukan terhadap ratusan karyawannya. Kendati begitu, ia meminta agar Ditjen PIH-JSK untuk lebih aktif menghubungi manajemen dan Serikat Pekerja Indosat.

“Kami monitor lewat, tapi saya minta kepada Ditjen PIH-SJK untuk diajak berdialog. Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dilakukan,” terang Ida.

Sebelumnya, Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat Ismu Hasyim mengonfirmasi terdapat 500 karyawan yang terkena PHK. Keputusan perusahaan diumumkan pada Jumat (14/2/2020) kemarin.

“Dari info para anggota serikat angkanya 500, jumlahnya masih terus diverifikasi dan kemungkinan bisa melebihi jumlah tersebut,” kata Ismu.

PHK Indosat Bikin Terkejut

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Sabda Pranawa Jati menuturkan keputusan PHK oleh manajemen Indosat terbilang mendadak dan tak melalui perundingan dengan serikat pekerja, baik Serikat Pekerja Indosat maupun Aspek. Padahal, perusahaan wajib melakukan diskusi dengan serikat pekerja sebelum melakukan PHK besar-besaran.

Setiap PHK itu harus dirundingkan, tapi sampai saat ini tidak ada perundingan itu. Sejauh ini hanya ada pendekatan secara personal,” ucap Sabda.

Menurutnya, pembicaraan secara personal bersifat tak adil karena rentan ada intimidasi dari manajemen. Terlebih, prosesnya pembicaraannya juga tertutup.

Sementara, Director & CEO Ahmad Al-Neama mengatakan perusahaan saat ini memang tengah melakukan perubahan organisasi perusahaan. Hal itu berdampak dengan nasib 677 karyawan Indosat.

Dia bersikeras langkah yang dilakukan oleh perusahaan sudah adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengklaim dari 677 karyawan yang terkena dampak tersebut, lebih dari 80 persen sudah menerima paket kompensasi dari perusahaan.(finta)