Supervisi KPK, Anggota DPRD Sumut Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Dairi

Plt Jubir KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Sumatera Utara, AST, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Dairi. Penetapan ini berdasarkan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus yang merugikan negara Rp567 Juta.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (12/3/2020), mengatakan, KPK melakukan Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Sawah/Cetak Sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA. 2011 di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.

Kata Ali, berdasarkan fakta persidangan terdapat keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pada Selasa (18/2/2020) dilaksanakan gelar perkara bersama antara Unit Koordinasi dan supervisi bidang Penindakan KPK wilayah I, Penyidik pada Kejari Dairi, Kejati Sumatera Utara dan pendamping dari Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan gelar perkara dimaksud disimpulkan bahwa terdapat keterlibatan pihak lain dan dari fakta-fakta hukum yang ada untuk sementara terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Menindaklanjuti dari hasil gelar perkara tersebut, pada hari Selasa tanggal 10/03/2020 penyidik Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka baru. “Yaitu AST (Anggota DPRD Sumut), EM dan JS,” katanya.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan RI.

Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara

Dijelaskan, perkara ini terkait dengan alokasi dana bantuan sosial dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana pada Kementerian Pertanian sejumlah Rp750 juta untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar di Desa Simungun Kabupaten Dairi dalam rangka peningkatan hasil produksi padi.

Sebelumnya sudah ada 2 orang terpidana dalam perkara ini yaitu atas nama Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku Pengurus Kelompok Tani Maradu yang telah divonis bersalah tanggal 9 September 2019 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dinyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 567.978.000,00.

“KPK mendukung penuntasan penanganan perkara tersebut dan siap membantu penyidik jika mengalami hambatan. KPK juga berharap sinergitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat terus terjalin dan semakin kuat di masa mendatang,” kata Ali Fikri.(f rozi)