Ilustrasi Uang Pecahan
Ilustrasi Uang Pecahan

MEDAN, kaldera.id – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara gelontorkan Rp13,5 triliun Uang Pecahan Kecil (UPK) untuk melayani kebutuhan masyarakat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat menilai jumlah uang tersebut, sangat mencukupi kebutuhan masyarakat Sumut akan uang pecahan baru.

“Tahun 2019 jumlah realisasi penarikan perbankan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri mencapai Rp9,8 triliun. Jadi persediaan saat ini lebih dari 137 persen. Dan penukaran akan dilakukan per tanggal 1 Mei 2020 ini,” tuturnya Senin (27/4/2020).

Namun, ditengah pandemi Covid-19 ya g melanda saat ini, Bank Indonesia menyediakan penukaran UPK melalui kas keliling. Ini untuk menekan perkumpulan massa dengan jumlah besar.

Wiwiek mengungkapkan masyarakat dapat melakukan penukaran UPK hanya di bank yang ada di Sumut maupun di Kota Medan. Akan tetapi, proses penukaran dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

BI Cabang Sumut Gelontorkan UPK Untuk Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri

BI Sumut menjamin dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat akan UPK akan tetap terpenuhi dengan baik dan pelaksanaannya dilakukan perbankan.

“Pemenuhan kebutuhan UPK masyarakat dipenuhi melalui penukaran di kantor-kantor cabang utama bank, kantor-kantor cabang pembantu perbankan di seluruh wilayah Sumut,” ‎sebut Wiwiek.

Ditanya soal penukaran UPK di pasar-pasar tradisional seperti yang dilakukan selama ini, Wiwiek menegaskan, semua penukaran uang yang di luar kantor dan menggunakan mobil ditiadakan dulu.

Selama ini penukaran UPK pernah dilakukan di Lapangan Merdeka, Lapangan Benteng juga pasar-pasar tradisional dengan menggunakan mobil kas keliling berbagai perbankan dan berlangsung dengan aman dan lancar.

Dalam penukaran UPK ini, Bank Indonesia membatasi dengan nilai maksimal ‎Rp3,7 juta per orang. Untuk rincian penukarannya minimal kelipatan 100 lembar. Kemudian, tidak dibolehkan melebihkan angka tersebut.

Jadinya, pecahan Rp20.000 maksimal penukaran senilai Rp2 juta, pecahan Rp10.000 maksimal penukaran Rp1 juta, pecahan Rp5.000 maksimal penukaran Rp500.000 dan pecahan Rp 2.000 minimal penukaran Rp 200.000.‎ “Nilai tukaran per orang dan untuk setiap penukaran, sama seperti tahun lalu,” pungkas Wiwiek.‎(haris)