Jika Tak Mampu, Perusahaan Bisa Cicil THR Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziah.

JAKARTA, kaldera.id- Ditengah musim Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan beberapa poin terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/ buruh.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/ 6/ HI. 00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Menteri ketenagakerjaan memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis Menaker Ida Fauziah dalam surat edarannya, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, Ida menulis, dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/ buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik utnuk mencapai kesepakatan.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:

Pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dilakukan dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Ketiga, waktu dan cara pengenaan keterlambatan denda pembayaran THR keagamaan.

Selanjutnya, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja/ buruh harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

Ida menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.

” Serta dibayarkan di tahun 2020,” lanjutnya.

Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, Menaker mengarapkan para Gubernur di setiap Provinsi untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Gubernur juga harus menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/ Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah tersebut,” pungkasnya. (finta rahyuni)