Diberhentikan Gubsu, Dirut Tirtanadi Lowong

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mencopot Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Trisno Sumantri. Pencopotan ini dilakukan, karena perusahaan tersebut tidak mencapai target.

“Berhubung Tirtanadi dalam target kerja pelayanan air minum belum sesuai target dan harapan kami, makanya keputusan kami bersama dengan Pak Gubernur untuk memberhentikan Dirut,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, seperti dilansir tribunnews.com, (30/6/2020).

Tidak hanya pada PDAM Tirtanadi saja evaluasi yang dilakukan, Musa Rajekshah mengatakan, seluruh perusahaan daerah lainnya juga masuk dalam daftar.
Pria yang akrab disapa Ijeck ini mengatakan, seluruh perusahaan daerah dalam hal ini diberikan waktu setahun kerja untuk mengetahui apakah target terpenuhi atau tidak. Jika tidak, perombakan akan terjadi, karena dianggap gagal.

“Evaluasi kinerja setelah 1 tahun menjabat. Nantinya seluruh BUMD setelah 1 tahun akan dievaluasi seluruhnya dengan target kerjanya,” kata dia.

Setelah pencopotan ini, belum ada penunjukan langsung kepada pejabat sementara untuk mengisi kursi Dirut tersebut. Ijeck mengatakan, saat ini kursi pimpinan Dirut PDAM Tirtanadi masih kosong dan belum ada yang mengisi. Kemungkinan, pihaknya akan melakukan lelang jabatan atau mengangkat orang dalam untuk mengisi jabatan tersebut. “Belum ada pejabatnya,” jelasnya.(finta rahyuni)