Site icon Kaldera.id

Debt Collector Bank Mandiri Tagih Kartu Kredit 16 Tahun Lalu

MEDAN, kaldera.id- Bank Mandiri unit kartu kredit diduga melakukan penagihan kartu kredit melalui debt collector. Persoalan ini pun akan dilaporkan ke OJK.

Hal itu disampaikan oleh A. Rahmansyah Nasution, yang ditagih oleh seorang mengaku bernama Raju dari kantor Bank Mandiri di Jl. Zainul Arifin. Raju mengaku sebagai debt collector Bank Mandiri yang ditugaskan untuk melakukan penagihan. “Bapak bayar kartu kredit bapak. Masa utang dilupa-lupakan,” katanya menirukan Raju.

Kepada media, Nasution mengakui dulu dia memang pernah didatangi debt collector melakukan penagihan. Bahkan penggunaan debt collector ini sudah berkali-kali dilakukan oleh bank tersebut.

“Saya jumpai debt collector yang datang. Pun itu lupa saya persisnya di tahun berapa karena ini sudah lama sekali. Kemudian datang Bank Mandiri, katanya tagihan kartu kredit saya sudah mencapai Rp222 juta lebih. Saat didatangi debt collector saya sudah ada itikad baik untuk mencicil waktu itu,” tuturnya kepada media, Senin (13/7/2020).

Bukan hanya itu, berkali-kali orang yang mengatasnamakan dari Bank Mandiri menelepon dengan kata-kata kasar. “Kalau ditanya tahunnya saya lupa. Karena ini sudah lama sekali, tapi begitulah cara mereka menagih kartu kredit kemudian mengakumulasikan jumlahnya,” kata dia.

Dalam penagihan kali ini, Raju yang mengaku dari debt collector Bank Mandiri awalnya mengajukan angka tagihan Rp222 juta lebih. Kemudian boleh diajukan menjadi Rp10 juta. “Waktu menagih katanya boleh saya bayar pokok saja. Tapi kemudian berubah lagi. Ini rekap percakapan dari telpon sampai WA ada saya simpan,” katanya.

Atas kondisi tersebut Nasution pun sudah berdiskusi dengan lembaga konsumen dan beberapa orang di OJK (otoritas jasa keuangan). “Simpelnya saya minta pendapat dulu. Akan seperti apa ini kira-kira.”

Sebab sudah ada aturannya di Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK.

Aturan pelaksana yang diatur di dalam surat edaran nomor 14/17/DASP yang terbit tanggal 7Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit diantaranya hanya boleh menagih utang macet. “Yang saya fahami dari aturan ini berarti utang kartu kredit yang ditagih oleh debt collector ialah utang yang telah macet, bukan utang kartu kredit yang terlambat dibayar di luar jadwal jatuh tempo. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.”

Dalam aturan ini juga harusnya identitas debt collector jelas. “Ini malah memang bikin heran cara mereka. Waktu di WA, saya minta outstanding kredit saya, dibalasnya tidak bisa. Tapi kemudian akhirnya dikirim. Jadi banyak keanehan sebenarnya. Apalagi Raju dari penagih tersebut menyatakan sudah 16 tahun tak bayar. Ini juga membingungkan karena baru ditagih lagi sekarang setelah 2020,” tukasnya.

Nasution mengatakan sudah menyimpan semua bukti percakapan dengan petugas penagih. “Malah sepertinya dugaan saya penagih ini nego-negonya terlalu banyak. Menelpon sampai puluhan kali mulai Jumat lalu. Padahal dalam aturan ini sudah dilarang,” katanya.

Selain melakukan penagihan lewat debt collector, Bank Mandiri juga langsung memblokir rekening yang bersangkutan. Menurut Raju, petugas penagih tersebut, pemblokiran atas kewenangan Bank Mandiri.

“Saya kira pun kebijakan ini tidak ada. Tapi nanti boleh ini saya tanyakan juga ke OJK dan lembaga konsumen. Perlakuan seperti apa ini,” jelas Nasution.(rel)

Exit mobile version