Di Hari Ultah ke 59 Bank Sumut, Mantan Pejabatnya Dituntut 19 Tahun Penjara

Suasana sidang tuntutan Maulana Akhyar Lubis, mantan Pindiv Treasury Bank Sumut. Dia dituntut 19 tahun penjara.(finta)
Suasana sidang tuntutan Maulana Akhyar Lubis, mantan Pindiv Treasury Bank Sumut. Dia dituntut 19 tahun penjara.(finta)

MEDAN, kaldera.id – Mantan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, dituntut pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Maulana dituntut dalam sidang di PN Medan, Rabu (4/11/2020), tepat di hari ulang tahun (HUT) ke 59 Bank Sumut.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 514 juta.
Terdakwa dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Kasi Penuntutan Kejati Sumut, Robertson Pakpahan saat pembacaan tuntutan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1e Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain terdakwa Maulana Akhyar Lubis, pihaknya juga menuntut terdakwa Andri Irvandi selaku mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas. Andri dituntut pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.286.750. 000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka ditambah hukumannya selama 9 tahun penjara,” jelasnya.

Skandal MTN SNP

Diketahui sebelumnya, Mantan Pemimpin Divisi Tresuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan Maulana disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp202 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 202.072.450.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” kata Jaksa Robertson Pakpahan saat membacakan dakwaan di PN Medan, Juli 2020.

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa medium term notes (MTN) pada 2017.

Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk MTN tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas.
Kerja sama itu, kata Robertson, berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

“Nantinya dana PT Bank Sumut melalui terdakwa Maulana Akhyar Lubis akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga medium term notes yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut,” lanjutnya.

Dia menyebut, Maulana kemudian mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN PT SNP tersebut. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisa perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal tersebutlah yang menyebabkan kerugian negara.

HUT ke 59, Bank Sumut Sapa Pusat Pasar

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membuka kegiatan Sapa Pedagang di Pusat Pasar Kota Medan, Rabu (4/11/2020), sekaligus merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 PT Bank Sumut.

Kepada masyarakat, Gubernur menyampaikan, kemudahan bertransaksi non tunai menjadi satu keniscayaan di masa sekarang dengan berbagai kemajuan teknologi yang ada. Sebab akan melahirkan kenyamanan dalam transaksi jual beli, tanpa pembeli harus membawa uang tunai ke dalam pasar.

“Inilah modernisasi menggunakan digitalisasi yang dikembangkan oleh Bank Sumut. Jadi ini bukan karena Covid-19, meskipun implikasinya (kondisi pandemi) kepada keadaan ekonomi,” sebut Gubernur.
(finta rahyuni)