IPO Bank Sumut Ditunda, DPRD: Dirutnya Kosong, Ada Peraturan OJK

Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, H. Jumadi, M.I.Kom
Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, H. Jumadi, M.I.Kom

MEDAN, kaldera.id – PT Bank Sumut secara resmi mengumumkan menunda melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan melakukan penawaran umum saham atau Initial Public Offering (IPO), Selasa (31/1/2023).

Kalangan DPRD Sumatera Utara mengamini, kekosongan pejabat Direktur Utama (DIrut) PT Bank Sumut, bisa jadi penyebab ditundanya IPO.

“Dengan pemberhentian dirutnya, tidak memenuhi syarat lagi kan, begitu kan. Karena tidak ada dirutnya. Tentu ini juga menjadi tanggung jawab pemegang saham,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, H. Jumadi, M.I.Kom, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, direktur utama harus defenitif.

Dikutip dari POJK No 33/POJK.04/2014, Pasal 2 disebutkan, Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi. Di mana, satu di antara anggota Direksi diangkat menjadi direktur utama atau presiden direktur.

Dengan kekosongan Dirut Bank Sumut, kuat dugaan PT Bank Sumut belum memenuhi POJK. Sebab dari aspek legal tidak memenuhi aspek Good Corporate Governance (GCG) sesuai POJK 33 pasal 2 ayat 2. Poin ini merupakan syarat material, seperti yang tercantum dalam peraturan perbankan.

Rencana IPO ini sebenarnya, sudah cukup matang. Menurut Jumadi, Bank Sumut pernah menolak penambahan penyertaan modal Rp100 miliar pada 2021. Saat itu, Bank Sumut mengatakan mereka sudah bersiap untuk IPO.

“Mereka menolak (penambahan modal), karena mau IPO. Tapi ini malah ditunda ya. Kami baru dengan penundaan ini dari media,” kata Jumadi.

Anggota DPRD Sumut asal Kota Medan ini menambahkan, dalam waktu dekat tentu persoalan ini akan dibahas di Komisi C. Akan sangat mungkin pihaknya meminta penjelasan mengenai hal ini. “Sudah public exposed, biayanya tidak sedikit itu. Sudah mau IPO, tiba-tiba dirut diganti. Ini menimbulkan masalah pada kepercayaan investor kan. Perlu kita tanyakan nanti,” bebernya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Agus Condro mengatakan, keputusan penundaan tersebut diambil perseroan bersama dengan penjamin pelaksana emisi efek dan seluruh profesi penunjang.

“Saat ini, kami tengah mengatur timeline baru untuk jadwal IPO guna mengoptimalkan penawaran umum perdana saham,” jelas Agus saat dikonfirmasi, mengenai penundaan IPO tersebut.

Tapi Agus memastikan Bank Sumut tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses IPO dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang dan ekspansi bisnis.(efri s/f rozi/red)