DPRD Bakal Klarifikasi Bank Sumut, IPO Sebaiknya Setelah Tahun Politik 2024

DIREKSI BANK SUMUT - (Dari Kiri - Kanan) Direktur Keuangan dan TI, Arieta Aryanti; Direktur Kepatuhan, Eksir; Plt Dirut/Direktur Pemasaran, Hadi Sucipto; Direktur Bisnis dan Syariah, Irwan, diabadikan dalam proses konferensi pers, di JW Marriott Medan, Senin (9/1/2023). (kaldera/wan)
DIREKSI BANK SUMUT - (Dari Kiri - Kanan) Direktur Keuangan dan TI, Arieta Aryanti; Direktur Kepatuhan, Eksir; Plt Dirut/Direktur Pemasaran, Hadi Sucipto; Direktur Bisnis dan Syariah, Irwan, diabadikan dalam proses konferensi pers, di JW Marriott Medan, Senin (9/1/2023). (kaldera/wan)

MEDAN, kaldera.id – DPRD Sumatera Utara akan meminta penjelasan PT Bank Sumut terkait penundaan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham ke publik lewat Bursa Efek Indonesia. Selain itu, rencana IPO sebaiknya juga dilakukan setelah tahun politik 2024.

Sekretaris Komisi C DPRD Sumatera Utara, Jumadi, mengatakan, penundaan IPO ini memang menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, PT Bank Sumut sudah dinyatakan siap melantai di bursa oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Analisisnya BI dan OJK kan Bank Sumut sudah siap. Sudah dilakukan public expose, yang biayanya tidak sedikit itu. Tapi kemudian ditunda, ini kan jadi pertanyaan publik. Kami di Komisi C nanti akan meminta penjelasan atau klarifikasi dari Bank Sumut,” kata Jumadi, kemarin.

Dikatakannya, pemberhentian dirut juga perlu dipertanyakan pada pemegang saham. Menurut Jumadi, pasar atau calon investor sudah pasti ragu membeli saham di saat dirutnya diganti. “Saya kira, sementara ini sebaiknya Bank Sumut dibenahi kembali termasuk rencana IPO tersebut. Jangan sampai terulang lagi nanti. Karena kejadian ini memunculkan penafsiran macam-macam,” ungkapnya.

Jumadi yang dikenal sebagai tokoh Putra Solo Sumatera Utara ini, menambahkan, setelah dibenahi kembali, jika Bank Sumut mau go public lewat IPO tentu dipersilakan. Tapi karena saat ini sudah memasuki tahun politik, di mana biasanya pasar sangat fleksibel. “Dibenahi saja yang baik. Nanti setelah Pemilu 2024 mau go public tidak masalah,” pungkasnya.

Tak Memenuhi Syarat Aturan OJK

Jumadi sebelumnya mengamini kekosongan pejabat Direktur Utama (DIrut) PT Bank Sumut, bisa jadi penyebab ditundanya IPO. “Dengan pemberhentian dirutnya, tidak memenuhi syarat lagi kan, begitu kan. Karena tidak ada dirutnya. Tentu ini juga menjadi tanggung jawab pemegang saham,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Jumadi, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, direktur utama harus defenitif.

Dikutip dari POJK No 33/POJK.04/2014, Pasal 2 disebutkan, Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi. Di mana, satu di antara anggota Direksi diangkat menjadi direktur utama atau presiden direktur.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Agus Condro Wibowo mengatakan, keputusan penundaan tersebut diambil perseroan bersama dengan penjamin pelaksana emisi efek dan seluruh profesi penunjang.

“Saat ini, kami tengah mengatur timeline baru untuk jadwal IPO guna mengoptimalkan penawaran umum perdana saham,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Tapi Agus memastikan Bank Sumut tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses IPO dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang dan ekspansi bisnis.(reza s/f rozi/red)