Universitas Diponegoro
Universitas Diponegoro

SEMARANG, kaldera.id – Sebanyak 200-an mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Semarang yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19 meminta keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

“Ada sekitar 200-an mahasiswa yang mengajukan keringanan. Kondisi mereka pada titik kritis akibat pandemi ini,” kata Wakil Rektor Undip Semarang Budi Setiyono, seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, Undip memiliki kebijakan membantu pengurangan, bahkan pembebasan UKT bagi mahasiswa yang memang tidak mampu akibat kondisi ini. Ia mempersilakan para mahasiswa yang mengalami kondisi sulit akibat pandemi ini mengajukan keringanan pembayaran UKT dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Nantinya pengajuan ini akan diverifikasi di tingkat fakultas sebelum dilanjutkan ke atas,” katanya.

Bagi mahasiswa yang disetujui pengajuannya, akan memperoleh pengurangan hingga pembebasan selama satu semester. “Setelah satu semester akan dilihat lagi, kondisi sudah membaik atau perlu diberi keringanan lagi,” katanya.

Mahasiswa PTKIN Boleh Usulkan Juga

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama RI, mengatakan, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak pandemik Covid-19, dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing-masing.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, saat menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang pembatalan kebijakan pemotongan 10 persen UKT.

“Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan,” kata Wamenag Zainut Tauhid dalam keterangan Selasa (5/5/2020).(red/rol)