MEDAN, kaldera.id – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Medan melalui online. Para siswa yang ingin mendaftarkan dirinya cukup membuka https://ppdb.pemkomedan.go.id. Pendaftaran sendiri mulai dibuka 22 Juni hingga 4 Juli 2020 mendatang.
Menurut Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, terdapat empat jalur pendaftaran yang bisa didaftarkan. Empat jalur tersebut, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Maka dari itu, Akhyar mengimbau kepada para peserta didik untuk mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan.
“Seluruh peserta didik dapat mendaftarkan melalui sistem online. Nanti masyarakat dapat mengaksesnya melalui android masing-masing. Ikuti semua persyaratan yang telah tersedia,” jelas Akhyar saat uji coba sistem online penerimaan siswa baru di Command Center, Kantor Walikota Medan, Kamis (4/6/2020).
Kadis Kominfo Kota Medan, Zain Noval menjelaskan, cara untuk mendaftar PPDB dari rumah yakni dengan melakukan pendaftaran online yang dapat dilihat di situs ppdb.pemkomedan.go.id.
Kemudian daftarkan akun baru, masukkan email yang aktif dan password. Lalu ikuti petunjuk selanjutnya.
Setelah semua data dimasukkan, kemudian admin dari pihak sekolah yang dituju akan memverifikasi. Kemudian pihak sekolah akan mengumumkan ke lulusan 6 Juli 2020.
“Setelah proses pendaftaran dan pengumuman telah diikuti, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan ulang anak pada sekolah yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada 7 Juli hingga 8 Juli 2020,” jelas Noval.
Noval mengungkapkan, bagi peserta didik yang mendaftar dapat memilih 4 jalur yang tersedia.
Sedangkan untuk jalur prestasi dapat memasukkan bukti penghargaan tingkatan tertinggi 3 tahun terakhir dari tahun pendaftaran masuk ke SMP Negeri.
Sedangkan untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dekat dengan sekolah. Jarak tersebut dapat dilihat berdasarkan alamat yang ada di kartu keluarga dengan jarak ke sekolah yang dituju.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
“Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu,” pungkasnya. (reza sahab)