Site icon Kaldera.id

PPDB Sumut Kacau, Ombudsman Minta Pemprov Beri Solusi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

MEDAN, kaldera.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera menjelaskan penyebab kekacauan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri 2020.

Selain itu, Ombudsman Sumut juga meminta gubernur untuk segera mencari solusi yang cepat dan tepat untuk menjawab kebingungan orang tua dan anak anak pasca gagalnya masuk ke sekolah negeri akibat kacaunya penyelenggaraan PPDB.

“Masalah ini jangan dianggap enteng, Gubernur harus segera bersikap. Jangan biarkan anak anak dan orang tua dalam kebimbangan. Segera cari solusi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (30/6/2020).

Menurut Abyadi Siregar, pembinaan pendidikan yang baik adalah bagian penting dari upaya mewujudkan visi misi pasangan Rahmayadi-Musa Rajekshah, yakni Sumut Bermartabat. Ini juga yang menjadi salah satu alasan penting sehingga gubernur harus segera menjelaskan penyebab kekacauan PPDB ini, sekaligus memberi solusi yang cepat dan tepat atas kebingungan orang tua saat ini.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, kata Abyadi, dalam dua hari ini terus mendapat laporan masyarakat atas penyelenggaraan PPDB ini. Tidak hanya dari Medan, tapi juga dari beberapa daerah di Sumut seperti Simalungun, Kisaran dan sebagainya.

Mereka melaporkan, penyelenggaraan sistem zonasi dalam PPDB tahun ini sangat kacau. “Ada yang melaporkan anaknya tidak lulus. Padahal, rumahnya dekat dengan sekolah. Padahal teman anaknya yang jarak rumahnya lebih jauh, justru lulus,” kata Abyadi.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat juga melaporkan domisili pendaftar yang tiba tiba pindah dekat sekolah. Abyadi menduga ini bisa terjadi karena ada permainan dalam Surat Keterangan Domisili.

Lebih lanjut Abyadi mengatakan, dari Kabupaten Simalungun ada dua kecamatan tidak punya sekolah SMA Negeri. Ini terjadi di Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun.

“Di dua kecamatan ini tidak ada SMA Negeri. Akhirnya, anak anak di dua kecamatan ini tidak ada yang masuk sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, berbiaya mahal,” tambahnya.

Abyadi sangat berharap agar masalah ini bisa diselesaikan. Menurutnya, Gubernur harus memperhatikan pendaftar yang sudah mengikuti proses PPDB ini dengan jujur dan sesuai aturan tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang orang yang bermain curang.

“Kasihan anak anak kita yang bertarung jujur dan memenuhi aturan, tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang orang yang berperilaku tidak jujur. Sayang sekali generasi kita,” katanya.

“Sumut Bermartabat itu harus diawali dengan penyelenggaraan pendidikan yang jujur. Karena itu, Ombudsman berharap Gubernur Sumut mengevaluasi penyebab banyaknya masalah dalam penyelenggaraan PPDB ini,” pungkasnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version