Sekolah Tatap Muka di Sumut, Ini Syarat dari Gubernur Edy

Alwi Mujahit (kanan belakang) saat mendampingi Gubsu sebagai Kadis Kesehatan 5 Januari 2021. Pada Mei 2021, ia digeser ke Dinas Perempuan/KB. Pada 5 Januari 2022, Alwi kembali ke jabatan lamanya itu.
Alwi Mujahit (kanan belakang) saat mendampingi Gubsu sebagai Kadis Kesehatan 5 Januari 2021. Pada Mei 2021, ia digeser ke Dinas Perempuan/KB. Pada 5 Januari 2022, Alwi kembali ke jabatan lamanya itu.

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan izin sekolah tatap muka tahun 2021, dengan sejumlah syarat ketat.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (29/12/2020).

Kata Gubernur, sekolah tatap muka memungkinkan untuk dilaksanakan dengan ketentuan para Bupati dan Walikota harus memenuhi persyaratan tertentu.

Di antaranya, kapasitas siswa yang masuk dan jam belajar dikurangi sebanyak 50% dan diatur dengan sistem jadwal. Kedua, dengan menyiapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pengaturan jarak.

Ketiga, guru yang mengajar harus bebas Covid-19, minimal harus melakukan swab antigen. Terakhir, sekolah yang ingin melakukan tatap muka harus berada di wilayah zona hijau.

“Ini masih persyaratan sementara yang kita siapkan. Selanjutnya, Hari Kamis mendatang, Satgas Penanganan Covid-19 masih akan melakukan rapat koordinasi dengan tokoh-tokoh pendidikan, masyarakat, maupun ahli kesehatan dan anak untuk membahas kemungkinan atau alternatif terbaik.”

“Namun yang jelas, sampai saat ini belum saya izinkan Bupati/Walikota untuk melakukan sekolah tatap muka,” kata Edy Rahmayadi, dengan pertimbangan utama menjaga kesehatan anak.(finta rahyuni/yudi manar)