MEDAN, kaldera.id – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin menyebut akan mengajukan banding terhadap putusan Rektor USU yang menyatakan dirinya bersalah atas kasus self-plagiarism atau autoplagiasi.
Surat Keputusan itu bernomor 82/UN5.1. R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika.
Hasil sanksi itu sesuai dengan rekomendasi Majelis Komite Etik yang disampaikan ke rektor dan diteruskan ke Majelis Wali Amanat MWA USU pada Jumat (15/1/2021).
Kuasa Hukum Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap menyebut pihaknya akan melakukan banding usai salinan putusan rektor itu disampaikan kepada Muryanto. Hingga saat ini, kata Benny kliennya sama sekali belum menerima salinan putusan itu.
“Akan kita lakukan 14 hari sejak diterima, ini belum diterima jadi kami belum anggap ada itu. Dan itu pasti akan kita lakukan,” kata Benny saat konferensi pers, Sabtu (16/1/2021).
Namun, ia menyebut pihaknya sangat menyesalkan salinan rektor itu malah terlebih dahulu beredar di publik daripada ke kliennya itu. Ia juga menduga ada sesuatu hal yang aneh dari itu.
Benny juga menyinggung soal SK yang dikeluarkan oleh rektor USU itu belum bersifat final dan mengikat. Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
“Aneh ini, tertutup itu, tak bisa dipublis. Ini juga belum final. Kita hanya menduga ini ada apa, kenapa terlalu terburu-buru. Kami merasa sudah keterlaluan, sanksinya saja sudah di publis. Hati-hati itu ada sanksi pidana juga,” tambahnya.
Ia juga mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindakan Self-Plagiarism baik secara hukum maupun adminstrasi terkait penerbitan jurnal maupun tulisan ilmiah. (finta rahyuni)