MEDAN, kaldera.id – Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Bismar Nasution, SH, MH menilai Tim Penelusuran yang dibentuk oleh Rektor USU terkait dugaan self-plagiarism yang dituduhkan kepada Muryanto Amin sudah melampaui batas kewenangannya.
Pasalnya, kata Bismar hanya penyidik yang dapat menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, dan dugaan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga.
“Oleh karenanya, dugaan Tim Penelusuran bahwa Muryanto Amin melakukan
pelanggaran Undang- Undang Hak Cipta tidak dapat dijustifikasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta status deliknya adalah delik aduan dan Dr Muryanto Amin tetap memegang hak ciptanya sebagai hak eksklusif,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
Bismar juga menyoroti banyaknya terjadi cacat prosedural sesuai dengan perintah Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi.
Muryanto Amin juga katanya belum melakukan pembelaan atas dugaan plagiat yang menyeret nama Rektor USU terpilih itu dihadapan Rapat Pleno Dewan Guru Besar USU.
“Padahal dalam melaksanakan prinsip due process of law, tidak boleh terdapat cacat prosedur. Apabila terdapat cacat prosedur, maka semua yang dihasilkan prosedur tersebut adalah batal,” lanjutnya.
Konkritnya tegas Bismar, secara teknis Komisi I Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar USU harus menghentikan penuntutan dugaan plagiat tehadap Muryanto Amin karena tidak terdapat cukup bukti atas yang dituduhkan.
“Semua pertimbangan ini sudah saya sampaikan secara lisan pada Rapat Dewan Guru Besar USU tanggal 22 Desember 2020,” pungkasnya. (finta rahyuni)