Site icon Kaldera.id

DGB USU: Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Muryanto Rentan Masalah Hukum

Prof Tan Kamello

Prof Tan Kamello

MEDAN, kaldera.id – Anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU, Prof Tan Kamello, mengaku sudah membaca dan menyimak hasil penelusuran dugaan plagiat pada kasus Muryanto Amin.

Tim Penelusuran yang dibentuk Rektor USU Runtung Sitepu itu berpotensi terseret masalah hukum.

Kata Prof Tan Kamello temuan tim penelusuran itu akan menimbulkan masalah hukum baru. Sebab berdasarkan cacatannya, bahwa Tim Penelusuran menggunakan frase dugaan adanya plagiarisme dengan kategori self-plagiarism atau autoplagiarism dengan menggunakan aplikasi Turnitin dan Checker X.

“Siapakah yang mengesahkan alat uji aplikasi tersebut? Apakah pihak Senat, Rektor, Dewan Guru Besar, Wali Amanat, sehingga menjadi validable dan reliable,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum ini, Selasa (20/1/2021).

Sebab lanjutnya, berdasakan alat uji aplikasi tersebut, Tim Penelusuran berpendapat diduga telah terjadi perbuatan plagiat yang melanggar etika keilmuan dan integritas moral.

“Di sini Tim Penelusuran tidak dapat membedakan ruang norma hukum dan ruang norma etika dan moral. Norma hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 17 Tahun 2010 saja tidak dilanggar, mengapa dapat dikatakan melanggar etika keilmuan dan integritas moral,” terangnya.

Oleh sebab itu, untuk menentukan indikator yuridis dalam memutuskan seseorang plagiat atau tidak maka alat ukurnya harus terlebih dahulu disahkan dalam forum kelembagaan yang sah.

“Apakah aplikasi Turnitin dan Checker X sudah diputuskan sebagai norma hukum pada peraturan internal USU sebagai alat uji yang sah. Menurut sepengetahuan saya belum ada, sehingga sangatlah tidak patut (onbehoorlijkheid) untuk diterima pandangan Tim Penelusuran tersebut,” ungkap Kamello.

Terakhir, Tan Kamello menegaskan Dewan Guru Besar bekerja dalam kerangka pikir sistem etik bukan terjebak dalam kerangka pikir hukum. Kerangka berpikir hukum maka acuannya adalah norma hukum dan asas hukum. Kerangka pikir etik lebih tinggi posisi kedudukannya dari hukum.

“Kalau Tim Penelusuran menduga adanya selfplagiarism dari Dr.Muryanto Amin, maka dugaan hukum itu sudah salah, sehingga tidak tepat untuk mengatakan telah terjadi pelanggar etika keilmuan,” pungkasnya.(finta rahyuni)

Exit mobile version