Site icon Kaldera.id

Prof Alvi Syahrin: Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Muryanto Amin Langgar Statuta USU

Prof Alvi Syahrin (ist)

Prof Alvi Syahrin (ist)

MEDAN, kaldera.id – Para Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), tampaknya mulai gregetan dengan kisruh yang dimunculkan jelang pelantikan Rektor USU 2021-2026. Prof Alvi Syahrin menilai Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dibentuk Rektor USU, Runtung Sitepu, melanggar Statuta USU.

“Seharusnya Tim Penelusuran itu beranggotakan Guru Besar tetap USU,” kata Prof Alvi Syahrin, yang merupakan salah seorang anggota Dewan Guru Besar USU kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Menurut Guru Besar Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum USU ini, tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020, menunjukkan tidak semuanya berasal dari Guru Besar Tetap USU. Sebab timnya itu terdiri dari Dr. Jonner Hasugian, M.Si selaku ketua; Prof. Dr. Eng. Ir. Irvan, MSi selaku Sekretaris serta anggota masing-masing Prof. Dr. Erman Munir, M.Sc; Prof. Dr. Tamrin, M.Sc; Dr. Budi Utomo, SP., MP; Saharman Gea, S.Si., Phd; Dr. Eng. Rondang Tambun, ST.MT dan Sekretariat : Wina Viqa Sari. S.Si.

“Itu tidak sesuai ketentuan Pasal 39 PP Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU. Sehingga hasil Tim Penelusuran tidak dapat dijadikan dasar rujukan bagi Guru Besar USU untuk pengambilan keputusan guna memberikan masukan kepada Rektor USU,” beber Alvi Syahrin yang pernah menjadi Sekretaris Majelis Wali Amanat USU Periode 2004-2014 itu.

Menurut Alvi, sesuai dengan ketentuan di Statuta USU, mengatur bahwa Dewan Guru Besar (DGB) merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral; terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU; Wakil Guru Besar USU dalam Senat Akademik dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB USU.

Kemudian lanjut Alvi, DGB bertugas untuk memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan serta memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; dan memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa). “Hal ini sudah saya sampaikan pada Rapat Dewan Guru Besar USU beberapa waktu lalu,” sebut Alvi.(finta rahyuni)

Exit mobile version