Site icon Kaldera.id

Komite Etik USU Penghantam Rektor Terpilih Cacat Hukum

Prof Alvi Syahrin (ist)

Prof Alvi Syahrin (ist)

MEDAN, kaldera.id – Posisi Komite Komisi Etik Universitas Sumatera Utara (USU) yang menghantam Rektor USU Terpilih Muryanto Amin dengan memutuskan dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme, juga patut diperhatikan.

Kata Guru Besar Hukum Pidana Lingkungan USU, Prof Alvi Syahrin, komite etik ini cacat hukum.

Dijelaskan Prof Alvi, Komite Etik dalam keputusannya Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021 tertanggal 12 Januari 2021, memiliki cacat hukum dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 11 ayat (6) Peraturan Rektor USU No 37/2017, Komite Etik dibentuk rektor karena Komite Etika Fakultas tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PR.USU No. 37/2017.

“Sehingga Komite Etik USU tersebut terbentuk bukan dikarenakan Komite Etika Fakultas yang tidak melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan atau terbentuk sebelum adanya Komite Etika Tingkat Fakultas,” terang Alvi.

Kemudian, Alvi menjelaskan bahwa, terkait dengan Komite Etik Universitas tersebut, yang jika diperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Rektor USU No. 37/2017, maka Komite Etik USU dalam setiap melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika dan norma akademik, harus berdasarkan Keputusan Rektor.

“Namun Komite Etik Universitas dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk plagiarisme oleh Muryanto Amin, tidak didasarkan kepada Keputusan Rektor (Rektor tidak pernah menerbitkan Keputusan dalam hal penyelidikan tersebut), sehingga keberadaan Komite Etik Universitas dalam melakukan penyelidikan terhadap Muryanto tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, juga cacat hukum, serta tidak mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya,” bebernya.

Dengan demikian ujar Alvi, jika benar Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Muryanto Amin, sebagaimana yang beredar saat ini, maka dapat dikatakan Keputusan Rektor USU itu juga memiliki cacat hukum.(finta rahyuni)

Exit mobile version