Kapolda Sumut Incar Penyebar Situs Judi di Tenda Becak

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Incar Penyebar Situs Judi di Tenda Becak. (realitasonline)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Incar Penyebar Situs Judi di Tenda Becak. (realitasonline)

MEDAN, kaldera.id – Maraknya sebaran situs judi online di tenda becak motor (betor) rupanya sudah diketahui Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Dia memastikan mengusut penyebaran promosi judi online itu.

“Saya sudah tahu soal masalah itu dan akan segera menindak lanjuti pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran spanduk situs judi itu,” kata Irjen Pol Martuani.

Hal ini disampaikan pada Kaldera.id usai mengisi seminar di milad Fisip UMSU, Jalan Muchtar Basri, Kamis lalu. Dalam kesempatan itu, secara tegas Kapolda meminta para kapolres di jajaran Polda Sumut bergerak menindak.

“Saya juga akan memberikan arahan kepada Kapolres untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Ucapan Kapolda ini sepertinya tak salah. Sebab penyebaran spanduk promosi judi online di tenda becak ini cukup luas. Tak hanya di Medan. Sumber kaldera.id, menyebut tenda becak berisi promosi judi online juga ada di Stabat Kab Langkat.

“Banyak itu di Stabat, Bang. Becak yang mangkal di simpang (kantor) bupati, di Pasar Stabat ada itu saya lihat,” kata Immo, usai membaca pemberitaan tenda judi online itu di kaldera.id.

Sementara, warga Perbaungan, Serdangbedagai, juga mengaku pernah melihat tenda becak berisi promosi judi online itu. “Di Perbaungan ada saya lihat. Kasihan tukang becaknya, mereka tak paham. Mereka hanya memasang tenda itu karena butuh. Saya pernah tanya itu,” kata Harry, warga setempat yang bekerja sebagai ASN Pemkab Serdangbedagai itu.

Situs Judi di Tenda Becak, Masalah Sosial Baru

Merebaknya penyebaran situs judi online di tenda becak, dinilai dapat menjadi masalah sosial baru.

Dosen Fisip UMSU, Muhammad Thariq, mengatakan, tidak sulit untuk menemukan betor dengan spanduk situs judi. “Masyarakat harus tegas menolak cara baru pihak-pihak tertentu untuk menawarkan model perjudian baru dengan berkedok tulisan-tulisan di tenda becak,” ujarnya, kemarin.

Judi online sangat berbahaya dan dapat memicu masalah sosial. Masyarakat menjadi ketergantungan untuk mendapatkan uang dengan cara instan.”Karena hal ini menjadi masalah sosial yang bisa mengubah cara hidup masyarakat ke hal-hal yang negatif maka menurut saya judi harus dibabat habis sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Thariq juga berharap, pihak kepolisian lebih memerhatikan masalah ini agar judi online dapat segera dituntaskan.(finta rahyuni)