Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Ditutup, Shalat Jumat Ditiadakan
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Ditutup, Shalat Jumat Ditiadakan

JAKARTA, kaldera.id – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penutupan sementara salat berjamaah di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, terhitung Jumat (20/3/2020).

Penangguhan ini sebagai upaya mencegah penyebaran infeksi virus Corona atau Covid-19 agar tidak meluas, khususnya di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Juru Bicara Pimpinan Umum untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (Haramain), Hani bin Hosni Haider dilansir Kantor Berita Arab Saudi (SPA), Jumat, 20 Maret 2020, menyatakan keputusan ini merupakan keputusan bersama antara pimpinan umum Haramain, otoritas keamanan dan kesehatan Arab Saudi. Langkah ini sebagai bagian dari tindakan pencegahan penyebaran virus Corona baru.

Jubir menyerukan kepada semua pihak untuk bekerja sama dengan semua tindakan pencegahan yang diambil, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para peziarah Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, dan bekerja untuk membatasi penyebaran infeksi Corona (COVID-19).

Dilansir Twitter Haramain.info, beberapa maklumat disampaikan menindaklanjuti pengumuman penangguhan aktifitas salat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sebagai berikut:

Pertama, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, jemaah tidak diperkenankan mengikuti salat di Masjid Nabawi Madinah sampai dengan pengumuman selanjutnya.

Salat akan dilaksanakan oleh imam dan jemaah terbatas, bukan untuk umum. Kedua, untuk menjaga keamanan, Kedua halaman Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan ditutup untuk shalat dan shalat Jum’at ditiadakan.

Ketiga, jalan menuju Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga akan ditutup.
Keempat, area parkir di Masjid Nabawi akan ditutup sampai dengan pengumuman selanjutnya. (vivanews/kaldera)