MEDAN, kaldera.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan sembilan fatwa terkait ibadah di bulan Ramadan ditengah musim virus Corona atau Covid-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra dalam siaran langsung di kanal YouTube MUI Sumut beberapa waktu yang lalu.
Hukum memakai masker saat shalat
MUI Sumut mengeluarkan fatwa memakai masker saat shalat disaat wabah Covid-19 hukumnya boleh.
Hukum menjarangkan shaf shalat
Menjarangkan shaf shalat antara satu makmum dengan makmum lainnya pada masa wabah hukumnya sah. “Namun sholatnya makruh dan mengurangi pahala shalat berjamaah,” ujar Akmaluddin.
Hukum Qunut Nazilah
Akmaluddin menyebut, qunut nazilah dianjurkan dalam shalat Fardu lima waktu termasuk shalat Jumat dan shalat sunat yang disyariatkan berjamaah.
“Jika terjadi suatu peristiwa yang membahayakan umat Islam seperti wabah covid-19, hal ini juga berlaku sekalipun anda di daerah yang tidak terjadi wabah,” jelasnya.
Hukum Tarawih dan Witir daerah wabah
Di daerah wabah yang potensi penularannya rendah dan terkendali shalat di mesjid dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, memperhatikan protokol kesehatan dan berupaya secara maksimal untuk menjaga diri agar tidar tertular bawah seperti memakai masker mencuci tangan sebelum masuk mesjid, menggulung sajadah mesjid, membawa sajadah dari rumah serta menghindari kontak fisik seperti salaman dan berpelukan.
Kedua, shalat yang dimaksud adalah bagi laki- laki dewasa yang sehat. Sedangkan untuk anak-anak, wanita, dan orang lanjut usia (lansia), dianjurkan untuk shalat di rumah masing-masing.
Hukum dokter tidak berpuasa
Dokter, tenaga medis dan relawan wajib berniat puasa pada malam hari dan boleh membatalkan puasanya jika saat bertugas mengalami kesulitan untuk melanjutkan puasa.
“Namun wajib mengganti puasa pada hari yang lain sebanyak puasa yang ditinggalkan,” jelas Akmaluddin.
Hukum menyegerakan zakat
MUI Sumut menjelaskan, menyegerakan membayar zakat fitrah diawal Ramadan dianjurkan terutama untuk membantu fakir dan miskin ditengah kondisi covid-19.
Sedangkan mengeluarkan zakat harta sebelum sampai haul atau tahunnya diperbolehkan dengan syarat sudah sampai nisabnya.
“Menyegerakan zakat harta sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan tunai, transfer atau mewakilkan kepada orang lain,” tuturnya.
Hukum BKM gunakan dana kas
Menggunakan dana kas mesjid untuk membeli keperluan mesjid ditengah Covid-19 seperti handsanitiser, disinfektan dan keperluan lainnya agar terhindar dari penyebaran Covid-19 hukumnya boleh.
Hukum BKM memberikan uang pengganti transport
Mengeluarkan uang pengganti transport dari kas mesjid kepada para ustaz, penceramah imam, bilal, dan petugas mesjid lainnya yang sudah terjadwal namun tidak tertunai akibat dampak covid-19 hukumnya diperbolehkan.
“Boleh sebagai bentuk Ihsan,” ujarnya.
Hukum menggunakan handsanitizer sebelum shalat
Menggunakan handsanitizer sebelum salat harus memerhatikan beberapa ketentuan diantaranya:
Pertama, penggunaan handsanitizer yang bahan dan proses pembuatan alkoholnya dari hasil industri non hamar baik hasil sintesis kimiawi maupun hasil industri fermentasi non hamar hukumnya boleh atau mubah.
Kedua, penggunaan handsanitizer yang bahan dan proses pembuatan alkoholnya dari hamar hukumnya najis atau haram.
Ketiga, penggunaan handsanitizer yang bahan dan proses pembuatan alkoholnya tidak diketahui secara pasti terbuat dari najis atau tidak, sebagai bentuk kehati- hatian dianjurkan untuk tidak menggunakannya sebelum shalat. (finta rahyuni)