Site icon Kaldera.id

Panitia Siap Gelar Musda “Replay” Golkar Sumut

MEDAN, kaldera.id – Persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X Ulang (replay) Golkar Sumut terus dilakukan. Pengurus partai berlambang beringin pun telah membentuk kepanitiaan dan menyusun sejumlah tahapan.

Ketua Panitia Penyelenggara Musda X Golkar Sumut, Sangkot Sirait mengatakan, rapat perdana ini digelar setelah SK panitia diterbitkan DPD Golkar Sumut dan diteken oleh Plt Ketua Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

“Ada dua keputusan yang menjadi hasil rapat panitia. Steering Comitte (SC) dan Organizing Committee (OC) diperintahkan untuk mempersiapkan teknis Musda,” kata Sangkot dalam rapat panitia, Minggu (26/7/2020) di Ruang Rapat DPD Golkar Sumut Jl Wahid Hasyim Medan.

Berdasarkan surat DPP, lanjut dia, Musda X DPD I Partai Golkar Sumut diselenggarakan paling lambat 31 Juli 2020. “Kami rapat mengenai teknis acara, kalau besok disuruh menggelar Musda, kami panitia sudah siap, itu yang dibahas. Soal waktu dan tempat itu kewenangan Ketua Umum Airlangga Hartarto,” bebernya.

Hadir dalam rapat panitia itu, Ketua Steering Committee Musda Golkar Sumut Rolel Harahap, Sekretaris Penyelenggara Warinson Sinaga, Wakil Ketua OC Suruhenta Sembiring, Bendahara Penyelenggara HM Hanafiah Harahap.

Suruhenta Sembiring menegaskan pihaknya siap menjalankan petunjuk dan perintah demi mensukseskan Musda X Golkar Sumut.

“Kita terus berkordinasi dengan DPP, Mahkamah Partai untuk melakukan tahapan yang dimaksud,” kata Suruhenta.

Disinggung soal tuduhan legalitas panitia tersebut, Sekretaris Penyelenggara Warinson Sinaga membantahnya. “Panitia diteken Plt Ketua Golkar Sumut. Dan kita sudah sampaikan ke DPP dan DPP Partai Golkar tidak membatalkannya. Jadi kalau dianggap ilegal, ya itu keliru,” kata Warinson.

Menurut Warinson, DPP Partai Golkar memerintahkan agar DPD Golkar Sumut menggelar Musda X Ulang terakhir paling lambat pada 31 Juli 2020.

“Kepanitiaan dan rapat tadi itu berpegangan pada perintah DPP. Sudah berpedoman pada AD ART,” tukas Warinson.(rel/finta)

Exit mobile version