Kepala Biro Otda Provsu, Basarin Yunus Tanjung. (ist)
Kepala Biro Otda Provsu, Basarin Yunus Tanjung. (ist)

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah mengirimkan sejumlah nama pejabat tingginya untuk ditetapkan menjadi Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di 10 kab/kota yang menggelar Pilkada 2020.

“Yang kami usulkan 30. Karena 1 daerah diisi 3 nama untuk dipilih Kemendagri. Tapi orangnya tak sampai 30 nama. Ada yang dobel (rangkap). Di daerah X ada namanya, di daerah Y juga ada namanya. Begitu kira-kira,” kata Kepala Biro Otonomi Daerah, Basarin Yunus Tanjung, Minggu (20/9/2020).

Di Sumatera Utara belum ada bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya (AMJ) selama masa Pilkada 2020. Karena itu, tidak menggunakan istilah Penjabat (Pj) tapi hanya Pjs. Salah satu syarat yang diusulkan adalah pejabat eselon II yang sedang menjabat. Harus eselon II, golongan IV/d atau minimal setara dengan Sekda di kab/kota yang dituju.

Basarin Tanjung tidak mau menyebut siapa saja nama pejabat Pemprov Sumut yang diusulkan. Termasuk para pejabat eselon II yang rangkap jabatan saat ini. Termasuk dirinya.

“Untuk nama belum bisalah (disebut) karena belum dipilih Kemendagri. Nama saya sendiri belum bisa saya bilang diajukan untuk daerah mana,” kata pria yang saat ini juga menjabat Plt Sekda Kota Pematangsiantar.

Diakui Tanjung, nama-nama yang diusulkan ke Kemendagri akan menjabat sebagai Pjs Kepala Daerah hingga masa tenang atau 3 hari sebelum hari pencoblosan, 9 Desember 2020. “Jadi sebutannya Pjs bupati/walikota. Karena hanya menggantikan di cuti kampanye,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri memang menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju pada Pilkada Serentak 2020.

“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat. Kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt. Kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” ujar Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari siaran pers Kemendagri.

Tito menjelaskan, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Menurut Tito, Plt dijabat Wakil Bupati dan Wakil Walikota, apabila, Bupati dan Walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sementara Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. “Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tambah Tito.

Diberitakan sebelumnya, sekitar sepuluh Pjs kepala daerah perlu disiapkan Gubernur Edy Rahmayadi dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut. Sebab, 10 daerah itu kemungkinan besar akan diikuti calon petahana yang kembali bertarung di Pilkada 2020.

Adapun 10 daerah itu terdiri dari Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Gunung Sitoli, Serdang Bedagai, Asahan, Mandailing Natal, Samosir, Toba, Nias Selatan, dan Labuhan Batu.(finta rahyuni/rozi).