MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memutuskan mengakhiri masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang).
Dari informasi yang dihimpun, keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020. “Keputusan ini diambil karena garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 telah berakhir pada 10 Desember 2020 lalu,” tulis surat yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi tersebut.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa masa tugas Satgas Covid-19 di tiga daerah itu sudah berakhir. Sesuai dengan hasil evaluasi, proses penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut semakin membaik.
“Atas dasar itu, Satgas Covid-19 di kawasan Mebidang pun dinyatakan berakhir terhitung 11 Desember 2020,” kata Edy.
Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang ini akan ditangani oleh bupati dan wali kota sebagai ketua satgas Covid-10 masing-masing daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.(finta rahyuni)