MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi III DPRD Medan sedang menggodok perda perlindungan pelaku UMKM Kota Medan.
Payung hukum tersebut dinilai perlu untuk memaksimalkan dan pemberdayaan untuk kemajuan para pelaku UMKM di kota itu. Regulasi ini juga untuk mengatur keberadaan para pelaku usaha.
“Guna mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Medan, maka perlu perda yang mengatur segala ketentuan terkait keberadaan UMKM,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah ketika melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Medan, Selasa (31/5/2022).
Afif menuturkan, keberadaan pelaku UMKM di Medan terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan karena adanya pasar modern.
Untuk itu pihaknya segera mengajukan perda perlindungan UMKM. “Kami harap Kepala Dinas Perdagangan supaya serius membantu terkait permasalahan yang dialami pelaku UMKM selama ini. Tujuan kita pelaku UMKM ke depan harus benar benar diperhatikan pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat keseluruhan,” ucap Afif.
Dia menambahkan, dalam perda nantinya juga akan diatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional bahkan toko digital. Begitu juga ketentuan keberadaan toko modern supaya tidak menindas kelangsungan pedagang kecil.
Kadis Perdagangan Kota Medan, Damikrot Harahap menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran dewan. Sehingga ke depan nya akan menjadi acuan dan perbaikan penyusunan anggaran, termasuk kelangsungan pemasaran produk UMKM.
Pihaknya juga siap memberikan masukan dalam penyusunan perda perlindungan UMKM. (reza)