LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langmat, Syah Afandin bersama Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap menandatangani MoU terkait penanganN pekara perdata dan tata usaha negara (TUN) di Kantor Kejari Langkat, Stabat, Senin (13/6/2022).
Dari MoU ini diharapkan bisa menyelamatkan kekayaan negara atau daerah. Selain itu, menjaga kewibawaan pemerintah dalam menegakkan perundang-undangan, khususnya pada pelaksanaan administrasi pemerintahan.
“Salah satu kelemahan yang perlu penanganan serius adalah menyangkut aset Pemkab Langkat seperti, tanah beserta bangunan yang belum bersertifikat. Ini yang berpotensi memunculkan persoalan hukum,” ungkap Syah Afandin.
Bahkan, persoalan ini sudah ada yang masuk ke ranah hukum seperti, Pasar Stabat, Rumah Dinas Guru di Tanjung Pura dan lainnya.
“MoU ini juga berfungsi pendampingan hukum atau pertimbangan hukum oleh kejaksaan kepada beberapa perangkat daerah,” katanya.
Sementara itu, Kajari Langkat mengatakan, MoU dilakukan agar tidak ada hukum yang menyimpang pada penanganannya. MoU ini juga mencegah perbuatan yang melanggar hukum untuk terjerumus semakin dalam.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada Pemkab Langkat terkait penanganan perdata dan TUN dengan maksimal,” katanya.(ali)