Site icon Kaldera.id

Diingatkan Kemendagri, Proyek Jalan Rp2,7 Triliun harus Batal dan Dikaji Ulang

Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Golkar Sumut, Dr. KRT. H. Hardi Mulyono Surbakti, MAP

Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Golkar Sumut, Dr. KRT. H. Hardi Mulyono Surbakti, MAP

 

MEDAN, kaldera.id – Gubsu Edy Rahmayadi harus membatalkan proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 triliun karena prosedur penyusunan anggarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana surat Kemendagri kepada Gubsu prihal proyek ini.

Jika dipaksakan, berpotensi melanggar hukum dan pada gilirannya akan mempermalukan seluruh masyarakat Sumatera Utara.

Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Golkar Sumut, Dr. KRT. H.
Hardi Mulyono Surbakti, MAP., menegaskan hal tersebut terkait belum adanya sikap
tegas Gubsu Edy Rahmayadi, apakah akan melanjutkan proyek multiyears ini dengan
melakukan perbaikan prosedur penyusunan anggarannya atau menghentikannya
sama sekali.

“Ulangi prosedurnya sesuai aturan, atau hentikan,” tegas Hardi Mulyono, Senin (20/6/2022)

Selain itu, Hardi Mulyono juga minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk secepatnya turun memeriksa proses proyek multiyears yang dianggap
tidak sesuai dengan aturan tersebut.

“Apakah murni karena kesalahan administrasi, atau ada unsur kesengajaan dan melibatkan pihak di luar Pemprov Sumut,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubsu telah meluncurkan proyek multiyears tahun
jamak sebesar Rp2,7 triliun untuk perbaikan jalan dan jembatan. Berkaitan proyek tersebut, Kemendagri telah mengingatkan Gubsu perihal PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dalam APBD.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Hardi Mulyono mendesak Gubsu Edy
mengakui kekeliruannya sekaligus mengambil sikap bagaimana kelak proyek
multiyears tersebut. “Kalau mau dilanjutkan, ulangi lagi prosedur penyusunan
anggarannya sesuai dengan aturan. Kalau mau dihentikan, nyatakan segera,” tegas
Hardi Mulyono.

Dia mengakui, bahwa kondisi jalan dan jembatan di Sumatera Utara saat ini
sangat memprihatinkan. Karenanya, dia sangat mendukung upaya Pemprov Sumut
untuk secepatnya melakukan perbaikan demi menciptakan Sumatera Utara yang
bermartabat.

“Kita sangat mendukung segala upaya perbaikannya jalan dan
jembatan di daerah ini. Tapi itu tidak bisa dilakukan dengan suka-suka sendiri,
melainkan harus sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Hardi Mulyono minta kepada Fraksi Golkar DPRD Sumut untuk secara ketat mengawasi semua proses penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara
di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi, khususnya berkaitan dengan proyek
multiyears jalan dan jembatan tersebut.

“Proyek ini jelas tidak sesuai dengan aturan
yang ada. Karenanya, harus ditolak dengan tegas, sehingga kelak tidak
mempermalukan masyarakat Sumatera Utara,” tukasnya.

Hardi yang dikenal sebagai Rektor UMN ini menambahkan, jika Gubsu berkeras untuk pelaksanaan proyek ini, menurut Hardi hal tersebut menunjukkan Gubsu tidak mampu bekerjasama dengan legislatif. Ini tidak akan berkontribusi pada kemajuan Sumut.

Dia Hardi menambahkan, Edy sebaiknya fokus dalam pembangunan yang sudah direncanakan seperti proyek Sport Center, untuk kepentingan PON 2024. Sebab, meski telah dilaksanakan groundbreaking proyek itu pada Agustus 2020, namun hingga kini
proyek tersebut nyaris tak berwujud.(reza/red/rel)

Exit mobile version