Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

JAKARTA, kaldera.id – Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penembakan Brigadir J atau Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kapolri mengungkapkan, ditetapkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka hasil pemeriksaan intensif tim khusus beberapa hari ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi, Ferdy memberikan perintah kepada Bharada RE yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Selain itu, membuat cerita seolah olah peristiwa itu adalah tembak menembak.
“Tidak ada peristiwa tembak menembak, yang ada penembakan,” ungkap Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Dalam peristiwa ini tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa ini. Keempatnya yakni, FS, KM, RR, dan RE. Keempatnya disangkakan Pasal 340 junto 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau setidak tidaknya 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus.

Agus juga menuturkan, tim khusus akan terus mendalami motif penembakan ini. Termasuk memanggil PC, istri Ferdy Sambo untuk dimintai keterangannya.(red)