MEDAN, kaldera.id – Sebanyak satu unit papan reklame jenis videotron berdiri di Jalan Sudirman simpang Jalan Imam Bonjol mulai beberapa hari lalu. Keberadaanya pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Sebab, papan reklame jenis videotron itu berdiri di dalam taman kota dan juga berada di jalan yang termasuk 13 kawasan bebas reklame. Tentunya menjadi pertanyaan kenapa bisa berdiri dan izin diberikan.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Feri Ichsan mengatakan, videotron itu bukan papan reklame komersil, melainkan media informasi milik Dinas Lingkungan Hidup.
“Selama bukan jenis reklame, tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Itu Informasi mengenai tingkat polusi,” ungkap Feri melalui pesan whatsappnya kepada kaldera.id, Selasa (6/9/2022).
Hal senada juga diungkapkan Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap. Dia mengungkapkan, media informasi itu milik Dinas Lingkungan Hidup.
“Itu milik Dinas Lingkungan Hidup untuk pengendalian kualitas udara d Kota Medan dinda,” tulisnya melalui pesan whatsapp kepada redaksi kaldera.id.(red)