Site icon Kaldera.id

Tingkatkan Kualitas Generasi Masa Depan, Pemko Ajukan Ranperda Perlindungan Anak

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution serahkan nota pengantar ranperda tentang perlindungan anak kepada Ketua DPRD Medan, Hasyim, Selasa (20/9/2022)

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution serahkan nota pengantar ranperda tentang perlindungan anak kepada Ketua DPRD Medan, Hasyim, Selasa (20/9/2022)

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan menerima nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan anak melalui sidang paripurna, Selasa (20/9/2022). Nota pengantar tersebut disampaikan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

Sidang paripurna tersebut dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim. Hasyim juga menerima langsung nota pengantar ranperda tersebut.

Bobby mengungkapkan, selain untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi, ranperda ini juga sebagai upaya Pemko Medan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

“Masa depan suatu bangsa sangat ditentukan dengan kualitas kehidupan anak di masanya. Suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika dapat memberikan perlindungan yang layak pada generasinya sejak dini. Anak-anak membutuhkan perlindungan, kasih sayang dan kesejahteraan lahir dan batin sejak dalam kandungan,” ungkap Bobby

Bobby juga menyampaikan, usia anak merupakan tahapan terpenting dalam perkembangan manusia. Di tahapan ini, anak mengembangkan semua potensinya yang kelak mampu memikul tanggung jawab. Sehingga perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia. “Untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya,” tambahnya.

Untuk itu dia berharap agar ranperda yang diajukan dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat melahirkan suatu perda yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian memiliki kepastian hukum sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.(reza)

Exit mobile version