MEDAN, kaldera.id – Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman mengungkapkan, Pemko Medan melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui proses digitalisasi, pengendalian dan pengawasan pungutan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Aulia ketika menyampaikan jawaban Walikota Medan atas pemadangan umum fraksi fraksi di DPRD Medan tentang Ranperda APBD 2023 melalui Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (24/10/2022).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim didampingi para Wakil Ketua DPRD Medan itu, Aulia juga menyampaikan, pihaknya akan meningkatkan kualitas, kemudahan ketetapan dan kecepatan pelayanan sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan.
“Pemko Medan juga melakukan peningkatan ketaatan wajib pajak dan retribusi daerah melalui kampanye taat pajak dan retribusi daerah termasuk penetapan insentif dan sangsi perpajakan daerah melalui program kreatif,” katanya.
Pemko Medan juga akan melakukan penerapan dan penegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, memberikan penghargaan kepada wajib pajak/retribusi yang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.(reza)