Site icon Kaldera.id

Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo

 

MEDAN, kaldera.id – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjend Pol Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Terdakwa terbukti bersalah dan menyakknkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dan terbukti secara sah melakukan tindakan yang membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja, bersama terdakwa lainnya.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.saatembacakan putusan perkara tersebut dilansir dari bbc.com, Senin (13/2/2023).

Keputusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut penjara seumur hidup. Dalam putusan tersebut majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa adalah membunuh ajudan sendiri dan menyisakan luka mendalam terhadap keluarga Yosua. Perbuatannya meresahkan dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, memberikan keterangan yang berbelit belit. Majelis hakim juga menilai tidak ada yang meringankan terdakwa dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis mendengar vonis hakim. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang persidangan, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”(efri/bbc.com)

Exit mobile version