MEDAN, kaldera.id – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota polisi meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan ini adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) di Jakarta. Sidang tersebut berlangsung selama tujuh jam.
“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian, selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil putusan di Mabes Polri.
Meski demikian dalam sidang yang sama, Bharada E dinyatakan melakukan tindakan tercela dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia karenanya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpina Polri. Sanksi administratif juga dijatuhkan atas Bharada E, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Keputusan sidang etik tersebut, demikian kata Ahmad, diterima oleh Bharada E dan tidak ada pengajuan banding.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan berlansung sejak pukul 10.00 WIB hingga petang ini.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Bhadara E sendiri tidak mengajukan banding atas vonis hakim, sehingga putusan dalam perkaranya ini dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap (metro)