MEDAN, kaldera.id – Siaran TV analog di Kota Medan dan sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara secara resmi telah dinonaktifkan mulai 31 Juli 2023. Alhasil, banyak warga Kota Medan yang mengeluh karena tidak lagi bisa menyaksikan siaran televisi dikarenakan ketiadaan TV digital ataupun Set Top Box (STB).
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan, T Bahrumsyah meminta Pemko Medan untuk mengakomodir keluhan warga tersebut. Politisi PAN ini mendorong Pemko Medan untuk membagikan STB secara gratis kepada warga Kota Medan yang belum memiliki TV digital ataupun STB di rumah.
“Pemko Medan kita harapkan dapat mengakomodir keluhan warga yang tidak bisa menonton siaran TV karena ketiadaan TV Digital ataupun STB. Untuk itu, kita meminta Pemko Medan untuk membagikan STB secara gratis kepada warga yang tidak memiliki TV Digital ataupun STB dengan prioritas warga tidak mampu,” ucap Bahrumsyah kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Membagikan STB secara gratis
Dikatakan Ketua DPD PAN Kota Medan itu, dengan dibagikannya STB secara gratis kepada warga yang tidak memiliki TV digital, maka Pemko Medan telah mendukung program siaran TV digital yang dicanangkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo.
Apalagi beberapa waktu belakangan ini, Pemerintah Pusat juga telah membagi-bagikan STB kepada masyarakat, termasuk di Kota Medan. Namun jumlah STB yang dibagikan terbilang terbatas, sehingga masih banyak warga Medan yang membutuhkan namun belum mendapatkan STB.
“Disinilah dibutuhkan peran Pemko Medan, yakni dengan membagikan STB kepada warga yang belum mendapatkan bantuan STB gratis dari Pemerintah Pusat. Dan kita tahu masih cukup banyak warga Kota Medan yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga tentu akan merasa berat untuk membeli STB, apalagi untuk membeli TV Digital,” ujar Bahrumsyah.
Guna mendukung program pembagian STB secara gratis, lanjut Bahrumsyah, maka Pemko Medan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa segera memasukkannya ke dalam program Pemko Medan dan mengusulkannya ke DPRD Medan untuk dianggarkan.
Namun sebelumnya, OPD terkait bersama perangkat di kewilayahan seperti kecamatan, kelurahan hingga lingkungan, harus melakukan pendataan terlebih dahulu kepada warga yang belum memiliki TV digital ataupun STB agar diketahui berapa banyak kebutuhan STB yang akan diakomodir.
Selain itu, Pemko Medan juga dapat menggandeng ataupun berkolaborasi dengan pihak stakeholder dalam program pembagian STB secara gratis tersebut.
“Tentunya kita di DPRD Medan siap untuk menganggarkannya. TV merupakan salah satu sumber informasi dan edukasi masyarakat, jangan sampai ada warga Kota Medan yang tidak bisa menikmati siaran TV karena ketiadaan STB,” pungkasnya.(reza)