MEDAN, kaldera.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta para korban kekerasan seksual, baik yang berusia anak maupun remaja, agar berani melaporkan kasus tindak pidana tersebut.
“Dari anak-anak, dari yang masih remaja, berani bersikap, berani bersuara, kalau mengalami, sampaikan, laporkan,” kata Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, dalam webinar bertajuk “Orang Tua Kekinian” di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Rohika mengatakan sikap berani melaporkan ini bertujuan untuk mendapatkan respons yang cepat terhadap kasus yang dialami korban kekerasan seksual.
Ia mengatakan pihaknya mendorong orang tua untuk membangun keterbukaan dengan anak sehingga jika menjadi korban maka mau menceritakan peristiwa yang dialami.
“Para orang tua tentu harus membangun keterbukaan supaya anak-anak mau menyampaikan,” ujarnya.
Perlu jaminan Negara
Dia menambahkan negara harus menjamin perlindungan, terutama pada anak-anak, untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul demi masa depan yang lebih berkualitas.
Dia mengatakan pemerintah kini sedang membuat peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu langkah penguatan regulasi.
“Peraturan-peraturan pemerintah yang di bawah undang-undang ini masih banyak PR-nya, harus diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, perlu dilakukan penguatan koordinasi dengan semua pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat.
“Penguatan koordinasi, sinergi, dan konvergensi daerah dengan pusat ini perlu dibangun dengan lembaga masyarakat, dunia usaha, nanti semua bergerak,” tegasnya.
Menurutnya, dalam upaya perlindungan anak tidak hanya pemerintah pusat saja yang berperan tapi pemerintah daerah, lembaga masyarakat, akademisi, media, dan melibatkan anak sebagai agen perubahan.
Rohika mendorong edukasi kepada anak tentang kekerasan seksual agar memiliki kemampuan melindungi diri dan tidak menjadi korban.
Selain itu, lingkungan yang mendukung memiliki peran penting dalam menyosialisasikan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual serta dampaknya terhadap anak dan keluarga. (tempo)